SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengamankan sopir colt Sukabumi-Bogor berinisial EK (72 tahun), buntut kecelakaan di Jalan Raya Cisaat, tepatnya sebelum Jembatan Cigunung, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu siang, 20 Agustus 2022. EK menjadi saksi kunci atas insiden maut ini.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat mengatakan saat ini status EK masih sebagai saksi kunci. Polisi masih melakukan penyelidikan hingga ada penetapan tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan siswa SD asal Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, tersebut.
"(Sopir) masih di kantor Unit Laka Lantas. Kalau di Polres itu sudah ditahan," kata Jajat kepada sukabumiupdate.com, Ahad malam (21/8/2022).
Jajat menyebut status tersangka akan muncul jika kasus kecelakaan ini lanjut ke tahap penyidikan. Namun hingga sekarang, Jajat menyatakan status EK menjadi saksi kunci lantaran masih proses penyelidikan. "Diamankan sampai nanti penyidikan dimulai baru statusnya bisa jadi tersangka," ujar Jajat.
Baca Juga :
Tak dijelaskan secara rinci di mana dan kapan EK diamankan. Tetapi menurut Jajat, yang bersangkutan (sopir colt) dapat disangkakan Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi: Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno mengatakan kecelakaan terjadi akibat sopir colt trayek Sukabumi-Bogor bernomor Polisi F 7630 SD yakni EK, sibuk menghitung uang saat mengemudikan kendaraannya. Angkutan ini melaju dari Cisaat menuju Kota Sukabumi.
"Karena diduga kurang hati-hati, kurang konsentrasi, dikarenakan pengemudi sibuk menghitung uang, sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraannya dengan baik," kata Tejo.
Setibanya di lokasi, colt oleng ke kiri jalan lalu menabrak bagian belakang mobil Suzuki Carry pick up F 8865 SN yang menjual perabotan. Akibatnya, pemilik pick up dan dua warga yang sedang membeli perabotan tertabrak dan luka. Satu orang meninggal setelah mendapatkan tindakan medis di rumah sakit.