SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menyita 30 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dari warung di tempat wisata Pantai Ujunggenteng, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/8/2022) malam.
Kapolsek Ciracap, IPTU Tatang Mulyana mengatakan penyitaan minuman keras ini, sebagai kegiatan cipta kondisi.
Baca Juga :
"Kegiatan ini akan terus kami lakukan, di wilayah hukum Polsek Ciracap, agar tercipta situasi keamanan dan ketentraman masyarakat," ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita berupa Anggur Merah, Anggur Putih, Anggur Kolesom, Intisari, beer merk Prost dan Anker. Barang bukti itu selanjutnya akan dibawa ke Polres untuk dimusnahkan.