SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP honorer melakukan audiensi dengan anggota komisi 1 DPRD Kota Sukabumi, Kamis, 18 Agustus 2022.
Terdapat 87 anggota Satpol PP di Kota Sukabumi yang berstatus honorer dan 43 diantaranya turut serta dalam audiensi tersebut.
Baca Juga :
Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kota Sukabumi, Fitris Ismanto menyatakan audiensi ini dilakukan dengan harapan para wakil rakyat itu mendorong regulasi CPNS bagi Satpol PP honorer.
"Untuk ikut membantu mewujudkan impian dan harapan untuk mendorong regulasi pengangkatan CPNS anggota Satpol PP secara khusus yaitu anggota Satpol PP Non PNS yang sudah ada sesuai Amanat undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 256 ayat 2 dan peraturan pemerintah no 16 tahun 2018 tentang polisi pamong praja pasal 1 ayat 2," ujar Fitris.
Menurut Fitris masa bakti dari anggota Satpol PP honorer di Kota Sukabumi beragam dari mulai yang baru 1 tahun, 3 tahun, 6 tahun, 10 tahun dan yang paling lama itu ada yang sampai 18 tahun.
Sehingga dengan didorongnya regulasi oleh DPRD, maka pada saat adanya pengangkatan yang diutamakan adalah anggota Satpol PP non PNS yang sudah ada.
REPORTER: GIANNI FATHIN RABBANI