SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi pada Kamis (18/8/2022). Mereka demo mempertanyakan perkembangan kasus dugaan bank garasi bodong dalam pembangunan Pasar Pelita.
Koordinator aksi, Bulderi Sebastian, mengatakan bank garansi diajukan PT Anugrah Kencana Abadi atau PT AKA, eks pengembang Pasar Pelita saat kontrak pembangunan. PT AKA wajib memberi jaminan bank garansi 5 persen dari nilai investasi Rp 390 miliar dalam kontrak.
Dalam perjanjian kontrak pembangunan tersebut tertulis waktu pembangunan 30 bulan dimulai dari 25 maret 2015, dengan waktu pengelolaan 25 tahun. Nilai investasi Rp 390 miliar, dan PT AKA wajib menyerahkan jaminan 5 persen dari total investasi berupa bank garansi.
Kasus dugaan bank garansi bodong ini pada 2017 pernah disorot Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi saat persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi soal penggelapan uang muka Pasar Pelita dengan terdakwa Irwan bin Toyib, mantan kuasa direktur PT AKA.
"Bank garansi ini sudah diverifikasi oleh pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK), tapi kenapa diloloskan. Sementara ketika dicek, bank garansi bodong. Sehingga PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang seharusnya masuk ke Pemkot Rp 19 miliar, hilang," kata Bulderi kepada wartawan.
Diketahui, PT AKA awalnya mitra kerja Pemerintah Kota Sukabumi untuk membangun dan mengelola Pasar Pelita. Namun, dalam perjalanan kontrak kerja sama, pembangunan tidak rampung. Hingga akhirnya Pemerintah Kota Sukabumi memutus kontrak karena dinilai wanprestasi.
Bergulir selama lima tahun sejak 2017, Bulderi menilai kasus dugaan bank garasi bodong belum ada perkembangan. Bulderi juga menyebut bank garansi tersebut baru disetorkan setelah satu tahun penandatanganan kontrak, padahal harusnya satu bulan.
Bulderi meminta aparat penegak hukum segera mengungkap kasus dugaan bank garasi bodong ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Arif Wibawa mengatakan kasus dugaan bank garasi bodong ini masih dalam penanganan Polres Sukabumi Kota, Intelijen Tipikor, dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Menurut Arif, masih ada kekurangan delik formil dan materil dalam kasus ini.
"Kita upayakan seluruh pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, sesuai fakta dan kapasitas perannya masing-masing, terutama para pemangku kebijakan saat proses perencanaan pasar hingga terjadinya cut-off akibat penerbitan biaya giro yang tidak siap dana," kata dia.
Kepala Sub Seksi Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Bangkit, menyebut berkas perkara dugaan bank garasi bodong PT AKA masih di penyidik Polres Sukabumi Kota. Bahkan, kata Bangkit, pihaknya sudah tujuh kali mengembalikan berkas lantaran masih adanya kekurangan delik formil dan materil.
"Sudah tujuh kali berkas dikembalikan, menurut kami masih ada kekurangan formil dan materil. Terakhir Mei 2022 itu sudah dikembalikan karena belum cukup untuk P21 (hasil penyidikan sudah lengkap)," ujar dia.
Pada Juni 2017, Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT Fortunindo Artha Perkasa atau FAP, menandatangani Memorandum of Understanding atau MoU, untuk melanjutkan pembangunan Pasar Pelita. Pemerintah Kota Sukabumi saat itu dipimpin Wali Kota Mohammad Muraz. Setelah beberapa tahun berjalan, pembangunan Pasar Pelita akhirnya selesai pada akhir 2021.