SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghadiri penyerahan Remisi umum bagi narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Sukabumi di HUT ke -77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022).
Remisi yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia ini diserahkan kepada 369 narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, Nyomplong, Sukabumi.
SK remisi diserahkan langsung oleh Fahmi secara simbolis kepada narapidana yang mendapatkan remisi umum, Rabu (17/8/2022).
"Kita berharap remisi yang diberikan kepada warga binaan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh mereka, dari dua yang bebas kembali ke rumah kita harapkan mereka juga memperbaiki komunikasi dengan masyarakat produktif di masyarakat dan tidak mengulang kesalahan yang pernah mereka lakukan," Kata Fahmi.
Acara penyerahan SK Remisi ini dihadiri juga oleh Komandan Kodim 0607 Sukabumi, Kepala Pengadilan Negeri Sukabumi, Kepala Kejaksaan Sukabumi, dan Kapolres Sukabumi yang diwakili oleh Kapolsek Warudoyong.
Pada tahun ini, sebanyak 369 narapidana mendapatkan remisi umum dalam rangka peringatan HUT RI diantaranya 1 Bulan 52 Orang, 2 Bulan 79 Orang, 3 Bulan 117 Orang, 4 Bulan 83 Orang, 5 Bulan 35 Orang, 6 Bulan 3 Orang.
"Narapidana Lapas Sukabumi yang mendapatkan remisi sebanyak 369 orang diantaranya mendapatkan RU II (langsung bebas saat terima remisi) sebanyak 2 orang, dan 367 narapidana mendapatkan RU I,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar.
"Syarat pemberian remisi ini diantaranya sudah menjadi narapidana dengan menerima putusan, sudah menjalani hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti pembinaan serta tidak melanggar tata tertib," tambahnya.
Adapun kedua orang yang mendapatkan Remisi umum II atau bebas bersyarat yakni Supriyono (38 tahun) Warga Bangka Belitung dan Ende (40 tahun) warga Kecamatan Surade.
Saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi kedua warga binaan tersebut Sujud Syukur.
Supriyono mengatakan, dirinya sangat bersyukur bisa keluar dan bebas dari masa tahanannya atas tindakan pidana penipuan dengan pasal 378 KUHP.
"Alhamdulillah, saya bersyukur bisa bebas hari ini, Mau pulang langsung ke Bangka dan berencana akan mencari kerja," ungkapnya.