SUKABUMIUPDATE.com - Polsek Parungkuda menyita ratusan botol minuman keras atau miras dari berbagai merek. Ratusan botol miras tersebut diamankan dari beberapa warung jamu di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Senin malam, 15 Agustus 2022.
Kapolsek Parungkuda Kompol Iman Prayitno mengatakan operasi miras ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban menjelang HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77. Beberapa yang disita adalah Anggur Merah, Intisari, hingga Anggur Putih.
"Atas perintah pimpinan kami menindaklajuti dalam sepekan terakhir kami laksanakan razia pada penjual minuman beralkohol tanpa izin yang sah. Kami merazia 147 botol minuman beralkohol dari berbagai merk," katanya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (16/8/2022).
Menurut Iman, ratusan botol tersebut disita dari beberapa warung yang bermodus sebagai penjual jamu. "Mereka berpura-pura sebagai pedagang warung jamu. Namun di balik itu mereka menjual minuman beralkohol tanpa izin edar atau dokumen resmi," ujarnya.
Polisi mengenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada para pedagang yang terkena razia. "Rata-rata yang kami sita itu dari para penjual lama, namun kami akan terus upayakan kegiatan seperti ini agar wilayah hukum kami tetap aman dan kondusif," kata Iman.