SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan tanggapan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu, Senin 15 Agustus 2022. Ketiga Raperda itu adalah tentang Badan Permusyawaratan Desa,Penyelenggaraan Perpustakaan dan Sistem Kesehatan Daerah.
Mengenai Raperda Badan Permusyawaratan Desa,, Bupati menjelaskan bahwa lembaga ini memiliki peran strategis dalam melaksanakan pengawasan. Selain pengawasan juga dilakukan oleh APIP dan camat, BPD punya kewenangan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa dan memiliki peranan penting dalam memfungsikan musyawarah desa.
"Di Kabupaten sukabumi ada peraturan bupati nomor 15 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa, artinya bahwa pengaturan tentang BPD belum ditetapkan dengan peraturan daerah. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, pemerintah daerah mengapresiasi usul inisiasi DPRD memasukan raperda ini dalam propemperda tahun 2022," jelasnya dikutip dari portal resmi Pemkab Sukabumi di hari yang sama.
Lebih Lanjut mengenai Raperda penyelenggaraan perpustakaan, menurut Bupati, akan berperan penting dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, mandiri dan mampu berdaya saing di era global. Raperda ini diharapkan bisa memaksimalkan perkembangan dan pendayagunaan perpustakaan harus disertai dengan peningkatan kualitas, kuantitas, koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan termasuk di daerah.
Baca Juga :
"Mengingat begitu pentingnya perpustakaan seperti dijelaskan dalam regulasi tersebut, maka kami sepakat dan menyambut baik usul inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sukabumi untuk dibentuknya suatu regulasi yang dapat menjadi petunjuk dan pedoman dalam penyelenggaraan perpustakaan di kabupaten sukabumi dengan bentuk peraturan daerah," terangnya.
Sedangkan Mengenai Raperda Sistem Kesehatan Daerah, Marwan Hamami menyampaikan pembangunan kesehatan pada hakekatnya adalah upaya semua komponen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat sehingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
"Kami berharap instrumen-instrumen kesehatan sebagaimana diatur dalam sistem kesehatan nasional dapat terpenuhi sesuai dengan rasio jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi. Termasuk dimiliki peraturan daerahnya agar tujuan dari pembangunan kesehatan dapat terwujud dan kondisi regulasi yang ada berkaitan dengan kesehatan yang masih belum terintegrasi maupun belum terpenuhi dapat terakomodir dalam raperda tentang sistem kesehatan daerah," pungkas Bupati Marwan.