SUKABUMIUPDATE.com - Kapolsek Kadudampit Ipda Awan Kurniawan mengatakan vila party dengan musik DJ yang diduga digelar di wilayah Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, kini ditangani Polres Sukabumi Kota. Video pesta muda mudi ini sebelumnya viral dan menjadi sorotan warganet.
"Sekarang lagi kumpul di Polres (Sukabumi Kota), baik pihak pengelola vila maupun pihak lainnya, sedang ada di Polres Sukabumi Kota," kata Awan kepada wartawan pada Jumat (12/8/2022).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin membenarkan pernyataan Awan dan menyebut Polres Sukabumi Kota masih menyelidiki acara vila party tersebut. "Saat ini Polres (Sukabumi Kota) sedang lidik terkait hal ini untuk mendapatkan informasi yang utuh tentang video yang beredar," kata Zainal.
Baca Juga :
Camat Kadudampit Yanti Budiningsih menyatakan vila party yang diduga digelar di wilayah Kadudampit tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kecamatan Kadudampit.
"Saya belum tahu kegiatan itu di mana. Namun, ramainya kabar party itu di wilayah Kecamatan Kadudampit. Anggota Satpol PP Kecamatan Kadudampit juga belum ada yang tahu. Makanya saya menyatakan izinnya tidak ada atau ilegal," kata Yanti.
Yanti mengatakan pihaknya telah menginstruksikan anggota Satpol PP Kecamatan Kadudampit untuk menyelidiki informasi acara yang diduga menampilkan hal vulgar itu secara benar. "Katanya kegiatan party itu privat. Kalau privat, pesertanya terdata ya dan tidak ada peserta dari unsur luarnya," ujar Yanti.
Menurut Yanti, apabila vila yang diduga di Kadudampit itu digunakan acara party dengan muatan yang bertolak belakang dengan norma agama, otomatis tidak bisa diizinkan. "Apalagi sampai party-nya ada indikasi minuman beralkohol. Saya juga kurang jelas lihat videonya karena mutar-mutar terus," katanya.
Sebelumnya, pengelola salah satu penginapan atau vila di Kadudampit mengaku sempat didatangi orang yang diduga akan menyewa vilanya untuk party diiringi musik yang dimainkan disc jockey atau DJ. Pengakuan ini muncul usai viralnya video vila party muda mudi dan menjadi sorotan warganet.
Pengelola vila yang enggan disebutkan namanya ini menolak tawaran sewa vilanya lantaran ada batas waktu yang ditentukan yakni hingga pukul 23.00 WIB. Tamu tersebut datang dua kali pada Juli 2022. Pengelola vila dan calon penyewa tidak sepakat soal waktu pemakaian, sehingga tidak jadi menggunakan vila itu.
"Pernah kedatangan tamu meminta digelar acara seperti itu di sini. Namun kita hanya sampai 23.00 harus selesai. Jadi tidak sesuai. Mereka mintanya lebih dari jam segitu, acara dan harganya mungkin gak cocok juga di sini. Bisa disebut mahal," kata pengelola vila, Kamis kemarin.
Hingga kini belum diketahui pasti di mana dan kapan video vila party tersebut diambil. Namun, video yang memperlihatkan sejumlah laki-laki dan wanita berjoget diiringi musik DJ di sebuah ruangan dengan lampu warna-warni ini viral setelah diunggah salah satu akun Instagram pada Senin, 8 Agustus 2022.
Kekinian, video itu sudah dihapus. Tetapi, tangkapan layar video vila party tersebut masih beredar. Pada 31 Juli 2022, akun Instagram yang sama mengunggah semacam video promosi acara vila party bertema Wild Jungle yang dilaksanakan di Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, 6 Agustus 2022.
Kamis kemarin, 11 Agustus 2022, dua orang yang memperkenalkan diri sebagai panitia acara tersebut datang ke kantor redaksi sukabumiupdate.com di Jalan Brawijaya Nomor 14 Kota Sukabumi. Redaksi sukabumiupdate.com sudah memberikan hak jawab kepada dua orang ini, namun mereka enggan memberikan banyak penjelasan dan hanya menegaskan acara dalam video tersebut bersifat privat.
Acara ini menjadi sorotan publik, setelah potongan videonya di-share ke media sosial. Dalam video yang kini sudah dihapus, memperlihatkan berbagai acara, tak hanya joget dengan iringan musik DJ, ada sejumlah permainan seperti menyusun gelas kertas, fashion show, dan atraksi api.
Sebab menjadi konsumsi publik lewat media sosial grup warga, acara privat ini mendapat banyak komentar warganet. Ada yang menyayangkan dan ada pula yang mendukung.