SUKABUMIUPDATE.com - Buruh dari 3 federasi yang berafiliasi pada Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Komplek Jajaway, Palabuhanratu, Rabu (10/8/2022) siang. Mereka menyampaikan berbagai tuntutan, salah satunya soal klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Berdasarkan pantauan sukabumiupdate.com, sekitar pukul 12.30 WIB buruh dari FSB KIKES KSBSI Sukabumi, F LOMENIK KSBSI Sukabumi dan FSB GARTEKS KSBSI Sukabumi datang ke lokasi aksi menggunakan roda dua dan empat.
Baca Juga :
Dikutip dari surat pemberitahuan aksi damai, disebutkan hal-hal terkait disahkannya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) terdapat pasal-pasal yang merugikan kaum buruh yang salah satunya tentang perluasan sistem Outsourcing dan lain-lain.
Dengan persoalan tersebut, buruh menuntut agar DPRD Sukabumi membuat surat ke DPR RI yang memuat adanya tuntutan buruh di Kabupaten Sukabumi yang mendesak DPR RI untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, serta mendesak presiden RI untuk menerbitkan PERPPU penangguhan keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta kerja dan memberlakukan UU No 13 Tahun 2003 secara utuh.
Tuntutan lainnya, DPRD dan pemerintah daerah ikut terlibat dalam membantu memberikan solusi atas persoalan nasib buruh di Kabupaten Sukabumi.
Saat berita ini diturunkan atau sekira pukul 13.25 WIB massa aksi ditemui Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, anggota Komisi 4 dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi.