SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah orang pada Rabu, 27 Juli 2022, terpantau mendatangi kantor Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Jalan Cikiray Kidul, Sukamanah, Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Mereka mengaku perwakilan dari para petani penggarap di lahan perkebunan Panumbangan eks HGU (Hak Guna Usaha) PT Bumiloka Swakarya yang tergabung dalam SPI (Serikat Petani Indonesia) PAC Jampangtengah.
Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan aspirasi dari bawah agar Kementerian ATR/BPN RI menolak permohonan perpanjangan HGU yang diajukan oleh PT Bumiloka Swakarya dengan berbagai alasan yang sangat kuat.
“Jadi kedatangan kawan-kawan petani penggarap ini sebenarnya untuk menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya saat saya diundang oleh Kang Riyandi yang juga salah satu tokoh pemuda di desa Panumbangan untuk bertemu perwakilan dari para petani penggarap,” kata Hasim Adnan, Jumat, 5 Agustus 2022.
“Hasil dari pertemuan pertama disepakati saya diminta untuk membantu memperkuat bargaining position para petani penggarap dalam memperjuangkan hak atas tanah yang sudah digarap sejak tahun 1989,” tambah pria yang juga sebagai Sekretaris Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat ini.
Baca Juga :
Lebih lanjut, Hasim menjelaskan bahwa pada pertemuan pertama, dirinya meminta data dan fakta sekaligus kronologi sejak awal para petani menggarap di lahan eks perkebunan tersebut, untuk kepentingan pendalaman dan identifikasi masalah yang akan menjadi basis argumentasi dalam memperjuangkan kepentingan para petani.
“Meskipun pada pertemuan pertama saya sudah mendengar kesaksian dari beberapa pentolan petani, termasuk pak kades yang juga hadir pada kesempatan tersebut. Saya meminta agar apa yang sudah disampaikan secara lisan bisa disusun ke dalam sebuah shadow report, yang bisa menjadi rujukan bagi para pihak yang berkepentingan untuk bisa segera memastikan legalitas bagi para petani penggarap,” timpal Hasim yang juga diberi mandat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Sukabumi.
“Alhamdulillah, pada pertemuan kedua ini, kawan-kawan Petani penggarap datang ke Kantor DPC PKB sambil membawa beberapa dokumen yang bisa menjadi bahan untuk berbagai pihak yang berkepentingan dalam rangka menolak perpanjangan HGU PT Bumiloka Swakarya di lahan eks Perkebunan Panumbangan Jampangtengah,” kata Hasim.
Sementara itu, jika merujuk pada berkas dokumen berupa surat berkop Kepala Desa Panumbangan dan Kepala Desa Cijulang, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, setidaknya ada beberapa poin yang membuat perpanjangan HGU pada PT Bumiloka Swakarya harus ditolak.
Pertama terkait fakta di lapangan bahwa sekitar 99,7 persen lahan sudah dikuasai rakyat yang meliputi lima desa (Panumbangan, Jampangtengah, Cijulang, Bojongjengkol, dan Sindangresmi). Sementara pihak perusahaan hanya 0,030 persen. Kondisi ini menandakan pihak perusahaan tidak lagi memiliki kemampuan mengelola lahan sehingga menjadi terlantar.
Kedua, pihak perusahaan melakukan kriminalisasi kepada para petani penggarap dengan dalih telah melakukan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman. Akibat tindakan ini, sekitar 22 petani penggarap dipaksa mendekam di jeruji besi pihak kepolisian setempat. Ketiga, pihak perusahaan juga sudah tidak dapat lagi menunaikan kewajiban membayar upah kepada para karyawannya sejak 2019.
“Apalagi jika dibenturkan pada Permen ATR Nomor 1 tahun 2017, maka PT Bumiloka Swakarya, sudah tidak layak lagi diberikan perpanjangan HGU,” kata Mang Unang (51 tahun) selaku Ketua PAC SPI Kecamatan Jampangtengah.