SUKABUMIUPDATE.com - Sepanjang Juli 2022, Pemerintah Kota Sukabumi menerima 46 aduan yang dikirim lewat aplikasi Sukabumi Participatory Responder atau SUPER dan melalui E-Lapor. Kedua platform tersebut dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi Tantan Sontani dalam keterangannya mengatakan aduan disampaikan untuk sejumlah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi.
"Aduan yang masuk ke aplikasi SUPER bulan Juli 2022 berjumlah 31 dan ke E-Lapor 15 aduan. Total 46 aduan," kata Tantan kepada sukabumiupdate.com, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga :
Berdasarkan laporan yang dikirim Tantan, 31 aduan yang disampaikan lewat aplikasi SUPER dan 15 aduan lewat E-Lapor, kebanyakan disampaikan untuk Dinas Perhubungan dan DPUTR soal penerangan jalan umum, perbaikan jalan, dan lainnya.
Tantan menyebut sejumlah aduan lewat SUPER dan E-Lapor tersebut sudah disampaikan ke pihak yang bersangkutan dan ditindaklanjuti dengan tindakan yang diperlukan. Namun, ada pula aduan yang dikirim ke aplikasi SUPER, tetapi bukan kewenangan.