SUKABUMIUPDATE.com - Dua pihak yang terlibat adu mulut soal tambang emas liar di kawasan Perhutani Hanjuang Tengah, Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, dipertemukan di aula Kantor Kecamatan Lengkong, Jumat (22/7/2022).
Mereka adalah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) dengan warga Kampung Cipaku, Desa Lengkong. Hadir dalam pertemuan ini pihak Perhutani, pemerintah Kecamatan Lengkong, Kapolsek Lengkong, Danramil Lengkong, Kepala Desa Lengkong serta tokoh masyarakat.
Camat Lengkong Dedi Ruswandi, menyatakan pertemuan ini dilakukan supaya peristiwa yang terjadi pada Senin, 18 Juli 2022 tidak terulang kembali. Saat itu, warga dan APRI terlibat adu mulut di kawasan Perhutani akibat tambang liar.
“Setelah kami mendengar penjelasan dari pihak Perhutani, tokoh masyarakat, serta APRI dan tentunya kepolisian yang mengamankan di lokasi, bahwa pada saat itu terjadi kesalahpahaman,” ujar Dedi.
Selain mendengar penjelasan dari berbagai pihak, maka tidak boleh lagi ada kegiatan tambang di kawasan Perhutani.
“Alhamdulillah, permasalahan sudah selesai, adapun untuk kegiatan tambang sudah ditutup tidak boleh ada aktivitas, karena itu lahan Perhutani dan pihak Perhutani mempersilahkan menambang agar ditempuh izin terlebih dahulu," pungkasnya.
Kapolsek Lengkong AKP Acep Sujana menegaskan lokasi tersebut sudah dipasang garis polisi, sehingga tak ada yang boleh melakukan aktivitas tambang di lokasi tersebut. Apabila tetap ingin tetap melakukan penambangan maka perizinan harus ditempuh.
“Biar mereka dulu menempuh perizinan. [lokasi tambang] sudah ditutup, sudah dipasang garis polisi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Lengkong, Sulaeman mengatakan kawasan hutan Perhutani yang menjadi lokasi tambang liar tersebut berada dengan perbatasan pemukiman Kampung Cikupa Desa Lengkong. Menurut dia, pertemuan ini dilakukan supaya tidak terjadinya lagi hal serupa.
"Intinya kami tidak mengharapkan kembali terjadi ketegangan antara masyarakat, dengan APRI," jelasnya.
Terkait perizinan untuk melakukan penambangan, Ketua DPC APRI Kabupaten Sukabumi, Cecep Taryana menyatakan untuk proses perizinan sedang ditempuh. Dia mengakui proses perizinan tidak mudah.
‘Akan tetapi kami tegaskan bahwa APRI merupakan organisasi legal, dengan tujuan untuk melindungi, membina para penambang, agar tertib, tidak dikatakan penambang liar, namun menjadi penambang rakyat,” ujarnya.
"Kamipun selama ini selalu memprioritaskan para penambang warga sekitar, adapun ada penolakan itu sah saja, namun kami tetap berkomitmen untuk melakukan proses perizinan, demi warga yang menambang," terangnya.