SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap dua orang pelaku perampokan di sebuah Minimarket, di Jalan Raya Baros tepatnya di Kampung genteng, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Pelaku berinisial P (29 tahun) dan FS (27 tahun).
Dalam kasus ini, P merupakan kepala toko dan menjadi dalang perampokan.
Baca Juga :
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan kedua pelaku itu sudah sepekan yang lalu merencanakan aksi pencuriannya. Dalam kasus ini P mengajak FS serta menyeting drama perampokan.
Pada saat kejadian perampokan itu, Selasa 19 Juli 2022 dini hari, P berada di minimarket bersama karyawan lainnya RF. Lalu tiba-tiba FS masuk dan menodongkan kapak kepada RF.
FS kemudian menggiring RF dan P ke tempat brankas uang. Setelah berada di dekat brankas, FS meminta kepada P untuk membuka brankas dengan kunci lalu mengambil 1 ikat uang berjumlah Rp 46.300.000 dan memasukkannya kedalam tas.
"FS kemudian mengambilnya dan pergi dari tempat tersebut meninggalkan P dan korban RF di ruangan brankas," ujar Zainal kepada awak media, Rabu (20/7/2022).
P yang berpura-pura menjadi korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polsek Baros. Namun P tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai kejadian tersebut.
Polisi pun mencurigai P dan setelah di cek Handphone miliknya ada percakapan yang intensif dengan FS terkait rencana perampokan.
"Jadi pada saat P melaporkan ke Polsek Baros dia tidak bisa menjelaskan secara rinci kejadian tersebut, terbata-bata disitu anggota kami mulai mencurigainya dan setelah di cek Handphone miliknya ada percakapan yang intensif dengan pelaku lainnya,” ujar Zainal.
Saat itu juga P ditangkap di Polsek Baros sedangkan FS diamankan ditangkap sekitaran wilayah Baros.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya uang sebesar Rp 46.300.000, dan sebuah kapak.
Kedua pelaku dijerat pasal 365 kuhpidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di sat reskrim polsek baros," tandasnya.