SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia atau DPC APRI Kabupaten Sukabumi membuka data soal tambang emas di kawasan Perhutani Hanjuang Tengah, Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Tambang yang belum berizin ini sempat memicu adu mulut warga dengan pihak APRI.
Ketua DPC APRI Kabupaten Sukabumi Cecep Taryana mengatakan pihaknya mulai melakukan aktivitas tambang di lokasi tersebut pada 17 Juli 2022. Ada 10 lubang tambang dengan penambang per lubang berjumlah 20 hingga 30 orang. Para penambang berasal dari Desa Lengkong. Letak satu lubang tambang dengan yang lain diberi jarak 25 meter.
Cecep menyebut tambang emas ini dilakukan di lahan tidak produktif seluas satu hektare. "APRI menambang dengan tetap memperhatikan keselamatan, seperti jarak yang diatur per lubang. Tidak sama dengan penambang liar. Sampai jarak 10 meter per lubang itu sangat riskan untuk keselamatan," katanya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga :
Tanggal 17 Juli 2022 dihitung Cecep sebagai dimulainya aktivitas tambang di kawasan Perhutani Hanjuang Tengah, Desa Lengkong, berdasarkan surat yang dikirim DPC APRI Kabupaten Sukabumi ke Perhutani.
Sementara Asisten Perhutani atau Asper Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan atau BKPH Lengkong Nanang Hermansyah sebelumnya mengatakan lokasi tersebut sudah digarap selama satu bulan oleh warga (bukan anggota APRI) untuk aktivitas tambang liar.
Terkait adu mulut antara warga Kampung Cikupa, Desa Lengkong, dengan APRI, pada Senin, 18 Juli 2022, menurut Cecep hanya kesalahpahaman. Cecep mengatakan APRI tidak adu mulut dengan warga. Bahkan, APRI sudah membentuk kelompok penambang rakyat atau disebut Responsible Mining Community alias RMC di Desa Lengkong, sebagai penanggung jawab penambang.
"Kami hanya berkepentingan mengorganisir penambang setempat untuk ditata lebih tertib, agar mereka tidak disebut penambang liar atau ilegal. Menjadikan tambang rakyat," kata Cecep.
Cecep menduga adu mulut yang terjadi dipicu provokasi yang tidak berharap penambang di Desa Lengkong terorganisir dengan baik. "Ini informasi sementara dan perlu pendalaman. Yang terpenting, kami ingin bersinergi dengan pihak Perhutani," ujarnya.
Diketahui, adu mulut ini berawal saat APRI berada di kawasan Perhutani Hanjuang Tengah, Desa Lengkong, dan saat bersamaan datang warga.
Sebelum pertemuan kemarin, sepekan sebelumnya APRI sudah menemui Perhutani, kepolisian, TNI, camat dan kepala desa Lengkong, di kantor kecamatan Lengkong. Tujuan kedatangan APRI adalah untuk melegalkan kawasan tambang dengan alasan mau menyejahterakan masyarakat. APRI pun menyerahkan surat yang menjadi tujuannya.
Tetapi, saat itu APRI hanya diterima oleh Asper BKPH Lengkong, yang tidak punya kewenangan untuk membuat kebijakan. Alhasil, APRI diminta menempuh prosedur yang berlaku.