SUKABUMIUPDATE.com - Masa Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2022 sudah selesai. Namun, SDN Cirengrang di Desa Rambay, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, belum memiliki siswa baru untuk ajaran tahun ini.
Kepala Desa Rambay, Yanto, membenarkan kondisi tersebut. Bahkan, kata dia, saat ini hanya ada tujuh siswa lama di SDN Cirengrang yang masih bertahan. Mereka, satu orang kelas II, tiga orang kelas III, dua orang kelas IV, dan satu orang kelas VI.
"Awalnya ada 12 siswa. Tapi, tiga siswa sudah lulus kelas VI dan dua siswa mutasi ke SDN Cikawung. Sekarang jumlah keseluruhan tujuh siswa," kata Yanto kepada sukabumiupdate.com.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Khusyairin, mengatakan akan mengecek data pasti ke pengawas sekolah soal jumlah siswa di SDN Cirengrang. Namun menurut Khusyairin, SDN Cirengrang masuk kategori sekolah dasar khusus.
Baca Juga :
Ketentuan sekolah dasar khusus yang dimaksud Khusyairin adalah masih diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar, meski jumlah siswa kurang dari 60 orang. "Baik itu sembilan, tujuh, atau berapa pun, masih diperbolehkan," katanya.
Sementara sekolah biasa, Khusyairin menyebut diberi waktu tiga tahun apabila jumlah siswa kurang dari 60. Jika masih tak ada perkembangan, bisa ditutup. "Sekolah khusus hanya mengandalkan penduduk sekitar yang jauh ke mana-mana," ucap dia.
Berdasarkan data Pemerintah Desa Rambay, penduduk Kampung Cirengrang, Desa Rambay, hanya berjumlah 42 kepala keluarga dengan 90 jiwa. SDN Cirengrang sendiri hanya memiliki satu guru dan satu kepala sekolah.