SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi melarang adanya perpeloncoan dalam bentuk apapun saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Kabupaten Sukabumi.
Kepala Disdik Kabupaten Sukabumi Mohammad Solihin mengatakan pihaknya telah mengambil langkah antisipatif terkait hal itu dengan membuat surat edaran berisi petunjuk teknis MPLS untuk tahun ajaran 2022/2023.
“Kami sudah memberikan surat edaran terkait petunjuk teknis apa yang harus dilakukan oleh para satuan pendidikan untuk melaksanakan masa pengenalan sekolah. Kita tegas di situ, tidak boleh ada perpeloncoan dalam bentuk apapun,” ujar Solihin di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Senin (18/7/2022).
Baca Juga :
Solihin menyebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi telah mengarahkan satuan pendidikan SD dan SMP agar mengoptimalkan masa MPLS untuk murid baru sebagai bentuk pengenalan lingkungan sekolah.
“Masa pengenalan lingkungan sekolah tidak diserahkan kepada kakak tingkatnya seperti pola lama. Jadi ini harus diantisipasi oleh guru mata pelajaran atau pun guru kelas. Itu paling penting,” katanya.