SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap 4 orang pelaku pembacokan yang menewaskan Supiyani (27 tahun) warga Kampung Gentong, Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Para pelaku merupakan anggota geng motor.
Mereka adalah HA (26 tahun) alias Gele, DA alias Doblang (23 Tahun), MNZ alias Ijul (19 tahun) dan AR alias Dokom yang masih dibawah umur.
Baca Juga :
Peristiwa berdarah ini terjadi di Kampung Jayanti RT 01 RW 04 Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat 1 Juli 2022 pukul 18.30 WIB lalu.
Ketika itu para pelaku yang merupakan anggota XTC berboncengan dengan dua motor berangkat menuju kampung Cisaat Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Namun di perjalanan, tepatnya di SPBU Bagbagan, Gele melihat ada dua orang berboncengan menggunakan motor dimana salah satunya mengenakan pakaian beratribut Brigez. Diketahui kedua orang tersebut yakni Supiyani dan temannya berinisial AI.
Para pelaku ini kemudian memutar arah untuk menghampiri korban dan temannya.
Saat Supiyani dan temanany keluar dari SPBU, Gele kemudian membacokan celurit yang dibawanya hingga mengenai tangan sebelah kiri AI. Kedua korban kemudian berusaha menghindari serangan dengan memacu motornya ke arah Desa Jayanti.
Namun Motor yang dikemudikan Supiyani hilang kendali dan menabrak gapura gang Desa Jayanti.
Akibatnya Supiyani tertimpa sepeda motor sehingga tidak bisa lari, sedangkan AI berhasil lolos dengan kabur ke arah pemukiman warga.
Gele kemudian menarik korban ke pinggir jalan kemudian membacok dan menusuk korban dengan celurit. Aksi brutal pelaku berlanjut, kali ini Doblang menyabetkan golok sisir (gosir) ke bagian punggung korban.
“Sehingga korban meninggal di tempat,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (15/7/2022).
Dedy menyatakan, setelah 15 hari penyelidikan, identitas keempat pelaku bisa terungkap berdasarkan oleh TKP, keterangan saksi dan masyarakat.
Kedua tersangka MNZ alias Ijul dan HA alias Gele diringkus di tempat persembunyiannya di daerah Simpenan. MNZ sempat bersembunyi sebuah gubuk di penambangan emas sedangkan HA di Kampung Babakan Pasir Lengking.
Adapun tersangka DA alias Doblang dan AR alias Dokom menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah golok sisir (gosir), 1 bilah celurit tanpa gagang berstiker XTC, 1 unit motor Honda Vario warna hitam dan 1 unit motor Yamaha Fino warna abu-abu.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan pelaku melakukan pembacokan atau penusukan terhadap korban karena melihat korban menggunakan jaket geng motor yang merupakan lawan dari pelaku.
“Motifnya para pelaku melihat bahwa korban menggunakan jaket yang ada inisial salah satu geng motor yang ada di Kabupaten Sukabumi, pelaku juga salah satu anggota geng motor di Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 338 subsider 170 KUHP dan lebih subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.