SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 1.152 botol minuman keras (miras) ilegal disita polisi dalam razia yang digelar di wilayah hukum Polres Sukabumi selama sebulan menjelang Idul Adha. Miras yang disita itu jenisnya berbagai macam termasuk oplosan dan arak bali.
1.152 botol miras itu rinciannya sebanyak 347 botol hasil razia Jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi dan jajaran Polsek sebanyak 805 botol.
Baca Juga :
Selain menyita ribuan miras, polisi juga menetapkan dua orang tersangka penjual miras. “Tersangkanya ada dua namun tidak kita tahan,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda dan Kasat Narkoba AKP Kusmawan, Sabtu (9/7/2022).
Adapun payung hukum yang digunakan dalam razia miras ilegal ini, kata Dedy, yaitu Perda Kabupaten Sukabumi no 7 tahun 2015 tentang larangan minuman beralkohol.
“Dikarenakan perda tersebut menjelaskan Kabupaten Sukabumi nol persen untuk minuman keras,” jelasnya.
Selain itu Dedy menyatakan masih melakukan penelusuran mengenai jalur distibusi arak bali ke Sukabumi. “Kami lagi menyidik arak bali, kenapa bisa sampai di Sukabumi. Sedang didalami,” tuturnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menambahkan perihal modus penjualan miras ilegal ini. “Penjualannya secara terbuka dari warung warung biasa kemudian dipasok dari luar Sukabumi, termasuk oplosan,” katanya.