SUKABUMIUPDATE.com - Ditengah asap yang membumbung tinggi dari ban yang dibakar mahasiswa, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menerima langsung aksi demonstrasi BEM Nusantara Sukabumi Raya dan Aliansi Mahasiswa Palabuhanratu yang mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Usai audiensi, Yudha yang didampingi Anggota DPRD Fraksi Demokrat Badri Suhendi kemudian menandatangani Surat tuntutan mahasiswa di depan gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jendral Sudirman, Kompleks Jajaway Palabuhanratu, Jumat (8/7/2022).
“Usai tandatangan, kita akan menindaklanjuti dengan mengirim surat ke DPR RI sesuai tuntutan mahasiswa,” kata Yudha.
Baca Juga :
Massa kemudian berangsur membubarkan diri, pasca tuntutan mereka diterima pimpinan DPRD.
Sementara itu, sambil menunjukan jari tengahnya yang bengkok, Koordinator aksi dari Aliansi Mahasiswa Palabuhanratu, Ruli Firizki mengaku agak kecewa, Ketua DPRD baru bisa datang setelah ada insiden gesekan antara mahasiswa dan aparat gabungan yang berjaga di depan gedung DPRD.
“Agak cukup kecewa dikarenakan ketua DPRD datang seketika setelah ada insiden, saya sendiri yang terkena insiden ini, jari tangan saya mungkin terkilir sampai bengkok begini, tidak bisa lagi lurus,” ungkapnya.
Meski begitu, ia tetap mengapresiasi yang mau menandatangani surat tuntutan dari mahasiswa. “Penandatanganan tadi bahwa kita menyatakan DPRD Kabupaten Sukabumi menolak dan kami mengapresiasi juga kepada ketua DPRD sudah menandatangani hal tersebut,” tuturnya.
Rulli menuturkan, mahasiswa akan mengawal isi surat tuntutan yang ditangani Ketua DPRD tersebut. “Sesuai perjanjian dengan pihak DPRD yang mengatakan bahwa hari Senin akan mengirim ataupun mengundang kita semua menemui beliau untuk pembuktian,” tambahnya.
Menurut Firli, jika tuntutan mereka tidak terkabulkan, ia akan mengadakan aksi susulan dengan jumlah massa yang lebih banyak.
Sebelumnya, massa mahasiswa menuntut adanya penghapusan atau revisi pasal pasal bermasalah dalam RKHUP.
“Yang pertama pasal 218 dan 219 tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, pasal 273 tentang demonstrasi, pasal 353 dan 354 tentang penghinaan kekuasaan umum atau lembaga negara,” ujar Ruli.
Tuntutan lainnya, lanjut Ruli, yakni mendesak DPRD Kabupaten Sukabumi menyurati DPR RI untuk tidak mengesahkan pasal-pasal RKUHP yang kontroversial.