SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara Sukabumi Raya dan Aliansi Mahasiswa Palabuhanratu menggelar aksi demonstrasi mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jendral Sudirman, Kompleks Jajaway Palabuhanratu, Jumat (8/7/2022).
Dalam aksi itu, massa mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan tuntaskan polemik RKHUP dan lenyapkan pasal Kolonial.
Mereka melakukan longmarch dari GOR Palabuhanratu dan tiba di gedung DPRD sekira pukul 14.00 WIB.
Koordinator aksi dari Aliansi Mahasiswa Palabuhanratu, Ruli Firizki mengatakan mahasiswa menuntut adanya penghapusan atau revisi pasal pasal bermasalah dalam RKHUP.
“Yang pertama pasal 218 dan 219 tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, pasal 273 tentang demonstrasi, pasal 353 dan 354 tentang penghinaan kekuasaan umum atau lembaga negara,” ujarnya kepada awak media.
Tuntutan lainnya, lanjut Ruli, yakni mendesak DPRD Kabupaten Sukabumi menyurati DPR RI untuk tidak mengesahkan pasal-pasal RKUHP yang kontroversial. “Sehingga kami ingin bertemu Ketua DPRD,” tukasnya.
Berdasarkan pantauan, massa aksi sempat bersitegang dengan puluhan aparat gabungan yang sudah berjaga di depan gedung DPRD karena tiga jam lamanya berorasi, massa tak kunjung ditemui Ketua DPRD.
Sekira pukul 17.00 WIB, aksi massa yang berlanjut dengan memblokir jalan dan membakar ban bekas, akhirnya ditemui Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara.
Arus lalin Jalan Jenderal Sudirman sempat dilakukan contraflow oleh pihak kepolisian, karena aksi massa beraudiensi dengan pimpinan DPRD itu dilakukan tepat di tengah jalan.
Massa akhirnya membubarkan diri usai Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menandatangani surat tuntutan mahasiswa didepan asap ban yang membumbung tinggi.