SUKABUMIUPDATE.com - Badan Intelijen Negara (BIN) Kabupaten Sukabumi mengadakan vaksinasi untuk masyarakat sekitar di depan Gerai Dekranasda Sukabumi Craft Center, Cisaat, pada Kamis, 7 Juli 2022.
Acara tersebut dihadiri istri Bupati Kabupaten Sukabumi yang juga Ketua Dekranasda Kabupaten Sukabumi, Yani Jatnika Marwan. Yani mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh BIN dalam upaya percepatan vaksinasi di Kabupaten Sukabumi.
“Sangat membantu sekali, terima kasih kami ucapkan kepada BIN atas segala bentuk upaya percepatan vaksinasi ini. Semoga segera terwujud herd immunity masyarakat Sukabumi. Setelah vaksin, masyarakat akan terlindungi dan aman saat melaksanakan aktivitasnya. Semoga kita terus bisa bekerja sama dengan BIN mewujudkan keamanan dan terjaganya kesehatan masyarakat,” kata Yani.
Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis santunan kematian dari BPJAMSOSTEK Sukabumi untuk ahli waris almarhum Bapak Nani, pemilik warung sembako di Kampung Sedamukti, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Sarah Eliyah selaku ahli waris sangat bersyukur atas santunan kematian yang diterima. Awalnya dirinya tidak mengetahui bahwa almarhum ayahnya mengikuti program BPJAMSOSTEK.
“Saya enggak nyangka akan dapat santunan sebesar ini dari BPJAMSOSTEK. Uang ini sangat bermanfaat bagi keluarga (ahli waris) untuk mengurus segala kewajiban almarhum semasa hidupnya,” ujar Sarah.
Pps Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sukabumi Deni Pane mengucapkan terima kasih kepada BIN Daerah Jawa Barat karena telah memberikan ruang bagi BPJAMSOSTEK untuk sosialisasi manfaat program dan simbolis penyerahan santunan untuk pekerja mandiri atau informal.
“Tujuan kita sama, yakni sama-sama memberikan perlindungan. BIN memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui kegiatan vaksinasi dan kita mensosialisasikan program untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur Deni.
Baca Juga :
Seperti yang diketahui, BPJAMSOSTEK telah lama melindungi pedagang, nelayan, pengemudi ojek, atau pekerja mandiri lainnya. Mereka mendapatkan manfaat dan perlindungan yang sama dengan pekerja formal. Para pekerja mandiri masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran mulai dari Rp 16.800.
Pekerja mandiri memiliki tingkat risiko kecelakaan yang tinggi. Sayangnya, jarang dari mereka yang paham akan pentingnya program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Manfaat dari program Jaminan Kematian (JKM) adalah santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman, dengan total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp 42 juta.
Sedangkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), seluruh pembiayaan peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang dirawat akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK, yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Jika dalam masa pemulihan peserta tidak bisa bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh dari upah yang dilaporkan.
SUMBER: SIARAN PERS