SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi didemo oleh massa dari karang taruna, mahasiswa dan warga Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kamis (7/7/2022). Demo terkait perkara penganiayaan yang korbannya seorang ibu atau emak-emak.
Dalam kasus ini, Kokom Komaryanti (57 tahun) merupakan korban dan pelakunya Ida Farida Nasution. Kasus penganiayaan terjadi pada 29 Oktober 2021 lalu.
Anak korban yang ikut dalam aksi itu, Asep Priana (30 tahun) mengatakan penyidik menetapkan Ida sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Namun meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka namun Ida tidak ditahan. Demikian juga saat pelimpahan berkas dari penyidik ke Kejari, lagi-lagi tersangka tidak ditahan dengan alasan suaminya itu sedang sakit.
Kemudian Ida berstatus terdakwa dan disidang. “Dalam proses hukum di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa enam bulan penjara. Dalam vonisnya majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan penjara. Maka JPU mengajukan banding dan dalam putusan Pengadilan Tinggi Bandung lebih ringan dari tuntutan JPU," ujar Asep.
"Karena tuntutan lebih ringan maka seharusnya JPU mengajukan kasasi dengan waktu 14 hari setelah putusan tersebut. Namun ternyata JPU tidak mengajukan kasasi hingga waktu yang diberikan habis,” ujar Asep kepada awak media.
Asep menyatakan dari jatuhnya vonis majelis hakim satu bulan dipotong masa tahanan kota selama dalam pemeriksaan di Kota Sukabumi hingga pengajuan banding ke pengadilan tinggi, maka hitungan satu bulan tersebut secara otomatis habis dan terdakwa Ida tidak ditahan.
"Ini yang kemudian membuat warga geram hingga melayangkan mosi tidak percaya kepada Kejari Kota Sukabumi. Jika permasalahan ini tidak dituntaskan, maka akan ada para ibu lainnya yang menjadi korban penganiayaan bakal mengalami hal serupa," tuturnya.
“Jangan salahkan jika masyarakat tak percaya lagi dengan aparat penegak hukum yang tak bisa menegakkan hukum seadil-adilnya. Akibat penganiayaan ini ibu saya mengalami trauma psikis berbulan-bulan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa mengatakan, tahapan hukum yang sampai saat ini masih berlangsung sudah berjalan sesuai prosedur dan aturan Undang-Undang yang berlaku.
Untuk kasasi pihak Kejari Kota Sukabumi telah mengajukan ke Mahkamah Agung. “Telah dilakukan penjelasan secara informatif, proporsional dan santun sehingga penjelasan yang dilakukan telah dilakukan secara transparan. Informasi tentang suatu perkara begitu mudahnya diakses publik melalui berbagai sarana digital maupun konvensional," jelas Arif.
"Sehingga materi yang disampaikan oleh pihak sudah jelas dan terbahas. Dalam hal ini ditegaskan bahwa penanganan perkara telah melalui prosedur yang profesional dan transparan. Perkara yang dipertanyakan masih dalam tahap upaya hukum kasasi,” ujarnya.
Arif menyatakan, Pihaknya mengapresiasi segala bentuk informasi layanan publik dalam rangka menjunjung tinggi aspek transparansi yang mengarah pada keterbukaan informasi, termasuk kegiatan kelompok masyarakat yang melakukan aksi tersebut.
“Sebenarnya ini tidak ada izin dari sebelah [Polres Sukabumi Kota]. Tolong ini digarisbawahi. Namun karena kami ingin mengedepankan pelayanan terbaik maka kami terima massa aksi unjuk rasa ini,” jelasnya.