SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan sopir angkot trayek 39 Parungkuda - Gunungendut Kabupaten Sukabumi menyebut terminal Parungkuda tak layak. Selain sempit aksesnya juga sulit, sehingga mereka lebih banyak ngetem depan pasar di pinggir jalan nasional Sukabumi-Bogor.
Karena spot ngetem ini dilarang, para sopir akhirnya protes, dan Sabtu pagi tadi, 2 Juli 2022 memilih mogok jalan, dan berunjuk rasa ke Kantor Kecamatan Parungkuda. Alasan utamanya, adanya rambu dilarang ngetem dan petugas dari dinas perhubungan mengusir angkot yang tengah menunggu penumpang di lokasi tersebut.
"Jadikan kami diminta masuk terminal, namun sempit aksesnya serta prasarana lainnya masih kurang. Tempat ngetem depan pasar dilarang. Ini alasan utama kami berkumpul hari ini untuk menyampaikan aspirasi," jelas Deden, perwakilan sopir angkot trayek 39 pada sukabumiupdate.com.
Dari tuturan Deden pihak sopir angkot menginginkan kejelasan terkait tempat menaikan dan menurunkan penumpang. Diketahui selama ini sopir angkot trayek parungkuda-Gunungendut punya dua lokasi ngetem, di seberang pasar Parungkuda dan di dekat stasiun Parungkuda.
Baca Juga :
Karena dianggap picu kemacetan jalan raya dan dikeluhkan masyarakat, Dinas Perhubungan melakukan penertiban. Menutup lokasi ngetem dan meminta angkot masuk terminal pasar Parungkuda.
"Hasil dari audiensi barusan katanya boleh menaikan penumpang di pinggir jalan, asal tertib saja, tidak menyebabkan kemacetan," tutur Deden yang menyebut selain urusan tempat ngetem, para sopir juga mengajukan kenaikan tarif jarak dekat dan perbaikan jalan rusak.
Sementara itu Asep Madhusoh, pengawas Terminal Parungkuda membenarkan jika aksi unjuk rasa sopir angkot kali ini didasari penertiban tempat ngetem. "Kita sudah sosialisasi sejak bulan lalu dan pada satu hari penerapan aturan ini kita sudah melakukan sosialisasi dengan pengurus, dalam seminggu ada evaluasi termasuk keberatan yang disampaikan," ungkap Asep pada sukabumiupdate.com.
Tujuan penertiban dan pemasangan rambu larangan ngetem lanjut Asep untuk meminimalisir beban (daya tampung jalan). "Hasilnya kami tidak ambil putusan dulu hari ini, jika memang nanti hasilnya dilanjut (aturan penertiban) maka akan kami lanjutkan dengan segala konsekuensinya.”
"Intinya kami minta para sopir tertib menggunakan fungsi terminal," pungkas Asep.
Selain untuk trayek 39, terminal Parungkuda juga digunakan oleh angkot trayek 35 (Parungkuda Parakansalak), dan kendaraan umum lainnya trayek Kabandungan.