SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan rapat terkait evaluasi tata kelola tempat wisata dan retribusi wisata di wilayah Sukabumi Selatan terutama Pantai Ujunggenteng serta Pantai Pangumbahan di Kecamatan Ciracap.
Dalam rapat ini juga dibahas soal kejadian pengrusakan tollgate atau pos retribusi wisata Ujunggenteng beberapa waktu yang lalu. Kejadian tersebut dipicu warga yang geram dengan tumpukan sampah di pantai padahal wisatawan sudah membayar retribusi masuk.
"Tadi rapat koordinasi dengan Dinas Pariwisata, Dishub, DLH, unsur kecamatan, para kepala desa yang berada disekitar lokasi wisata Ujunggenteng. [Rapat] menyikapi permasalahan retribusi," kata Ketua Komisi IV, Hera Iskandar kepada sukabumiupdate.com di aula Desa Ujunggenteng, Jumat (1/7/2022).
Dalam rapat tersebut telah diambil kesimpulan dengan beberapa poin. "Langkah selanjutnya sesuai dengan Tupoksi, DPRD akan selalu memberikan pengawasan dan beberapa hal yang memang dibutuhkan untuk fasilitas ditempat wisata. Kami harus memberikan fasilitas anggaran,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, para kades menyampaikan bahwa retribusi yang ditarik dari pengunjung mesti ada timbal baliknya baik khususnya fasilitas wisata serta dampak baik kepada masyarakat.
Mengenai hal itu, Hera menyatakan setuju dengan hal tersebut. “Saya sangat setuju karena memang pariwisata ini harus memberikan efek positif terhadap masyarakat sekitar,” ujarnya.
Mengenai Tollgate objek wisata Pantai Ujunggenteng yang rusak, Hera menyatakan kapan dan dimana Tollgate wisata Ujunggenteng akan dibangun merupakan kewenangan dari Dinas Pariwisata.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi menambahkan pembangunan tollgate tersebut dalam tahap pengkajian. Menurut dia, tollgate ini akan digeser dari lokasi semula di Kampung Cigebang, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, dan berjarak kurang lebih 5 kilometer ke kawasan pantai. Untuk lokasinya masih dicari yang pas.
Sigit mengatakan Dispar Kabupaten Sukabumi memiliki kewajiban menjalankan Perda 7 Tahun 2018 tentang retribusi rekreasi sehingga Dispar memiliki target pendapatan yang harus dicapai.
“Kalau memang menjadikan tempat wisata yang berkembang mudah-mudahan ada peningkatan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.