SUKABUMIUPDATE.com - Renovasi dan pembangunan Klenteng/Vihara Jiu Tian Kuing yang digagas Yayasan Gema Cita Nusantara di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mendapat penolakan.
Hal tersebut tertuang dalam berita acara tentang musyawarah pembahasan rencana dan atau pembangunan Klenteng/Vihara Jiu Tian Kung serta Bansos yang akan dilaksanakan oleh Yayasan Gema Cita Nusantara di Wilayah Desa Tenjolaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.
Musyawarah tersebut dilaksanakan di Pondok Pesantren An-Nizhomiyyah Rawasidkin, Kecamatan Cicurug.pada Senin, 20 Juni 2022 .
Dalam kegiatan musyawarah ini, MUI Kecamatan Cicurug sebagai wadah para ulama, Zu’ama dan cendekiawan muslim serta sebagai sebuah lembaga yang menjadi mitra pemerintah.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh dewan pertimbangan MUI kecamatan 3 orang, dewan pengurus harian MUI 7 orang, Komisi-komisi MUI kecamatan 2 orang, bidang-bidang MUI Kecamatan 3 orang, Forkopimcam 3 orang (terdiri dari camat, kaposlek dan danramil), FKUB Sukabumi 1 orang, Koordinator FKKB wilayah Cicurug 1 orang, unsur KUA 1 orang, serta unsur lainnya (pemerintah desa, Ormas, LSM dan sebagainya) sebanyak 30 orang.
Dari kegiatan musyawarah yang berlangsung sejak pukul 10.00 – 13.30 tersebut dihasilkan sejumlah pernyataan kesepakatan antara Alim Ulama, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ormas) yaitu:
a.Menolak kelanjutan renovasi dan pembangunan Klenteng/Vihara Jiu Tian Kung di Wilayah Desa Tenjolaya Kecamatan Cicurug;
b.Tidak diperkenankan melanjutkan pengerjaan renovasi dan pembangunan Klenteng/Vihara Jiu Tian Kung di Wilayah Desa Tenjolaya Kecamatan Cicurug dikarenakan adanya penolakan sebagaimana tertuang dalam poin (a);
c.Menyerahkan kegiatan bansos oleh Yayasan Gema Cita Nusantara kepada Forkopimcam dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kaidah-kaidah dan norma-norma agama, hukum maupun adat setempat dengan rincian sebagai berikut:
1. MUI Kecamatan Cicurug menolak kelanjutan renovasi dan pembangunan Klenteng/Vihara Jiu Tian Kung dan menyerahkan kegiatan Bansos oleh Yayasan Gema Cita Nusantara kepada Forkopimcam dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kaidah-kaidah dan norma-norma agama, hukum maupun adat setempat.
2. Laskar Fisabilillah Cicurug Menolak kelanjutan renovasi dan pembangunan Klenteng/Vihara Jiu Tian Kung
3. Sapu Jagat Menolak kelanjutan renovasi dan pembangunan Klenteng/Vihara Jiu Tian Kung.
4. GOIB Menolak kelanjutan renovasi dan pembangunan Klenteng/Vihara Jiu Tian Kung.
5. LMPI Menolak kelanjutan renovasi dan pembangunan Klenteng/Vihara Jiu Tian Kung.
6. Forum Pemuda Cisaat Menolak kelanjutan renovasi dan pembangunan Klenteng/Vihara JiuTian Kung dan menyerahkan kegiatan Bansos oleh Yayasan Gema Cita Nusantara kepada Forkopimcam dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kaidah-kaidah norma-norma agama, hukum maupun adat setempat.
Alasan penolakan dari sejumlah ormas dan LSM serta masyarakat seperti tercantum dalam pernyataan kesepakatan di atas tak terlepas dari kurangnya persyaratan yang harus dipenuhi pihak Yayasan Gema Cita Nusantara.
Enam persyaratan tersebut mengacu pada SKB 2 menteri No 9 tahun 2006 dan No 8 tahun 2006, pasal 14 Bab IV tentang pendirian rumah ibadat, yakni harus ada minimal 90 jemaah (90 KTP) jika ingin membangun rumah ibadah, harus ada dukungan dari 60 orang warga sekitar yang ditandatangani oleh kepala desa, dan ada rekomendasi tertulis dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
Kemudian harus ada rekomendasi tertulis dari FKUB Kabupaten Sukabumi, surat permohonan dari panitia atau yayasan kepada kabupaten sukabumi, serta harus ada IMB yang dikeluarkan dari Bupati atau Pemda Sukabumi.
Dari keenam poin persyaratan, pihak yayasan hanya mengantongi poin kedua yakni dukungan dari 60 warga sekitar yang ditandatangani kepala desa setempat. Pihak yayasan pun diharapkan mematuhi persyaratan yang disepakati.
Selain pernyataan kesepakatan, dihasilkan pula lembar Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama yang isinya sepakat untuk menolak kelanjutan renovasi dan pembangunan Klenteng/Vihara Jiu Tian Kung di wilayah Desa Tenjolaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, dilaksanakan kegiatan renovasi dan pembangunan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tersebut disepakati oleh Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kecamatan Cicurug, Ketua MUI Kecamatan Cicurug, koordinator FKKB Wilayah Cicurug, Lembaga Swadaya Masyarakat Kecamatan Cicurug, organisasi masyarakat Kecamatan Cicurug yang terdiri dari Laskar FI Sabilillah, LMPI Cicurug, Galaksi, GOIB Cicurug, Sapu Jagat Cicurug, Forum Pemuda Cisaat, Aliansi Jurnalis Cicurug, Basis 99 Cicurug, Barak Cicurug, Galaksi Kecamatan Cicurug dan Karang Taruna Cicurug.
Pernyataan kesepakatan bersama ini dihadiri langsung oleh Camat Cicurug, Kapolsek Cicurug, Danramil Cicurug, FKUB Sukabumi, Perwakilan KUA Cicurug, serta Kepala Desa Tenjolaya.
MUI Cicurug juga telah membuat surat edaran Nomor : 084/E/MUI-Ccr/VI/2022 tentang renovasi/pembangunan klenteng/vihara dan kegiatan bantuan sosial di Desa Tenjolaya.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua MUI Kecamatan Cicurug Kh Moch Endang Sanaaul Ahza serta Sekretaris MUI Kecamatan Cicurug Yus Ahmad Winarya disebutkan demi terciptanya situasi yang kondusif, aman, damai, tentram juga terjalin persatuan dan kesatuan di wilayah Kecamatan Cicurug khususnya, umumnya di wilayah Kabupaten
Sukabumi, maka setelah MUI Kecamatan Cicurug melakukan upaya dan usaha juga pertemuan atau rapat musyawarah ;
1. Dengan Kepala Desa Tenjolaya, tanggal 13 Juni 2022 di Pondok Pesantren Manba’un Nizhomiyyah, Benteng Tengah, Kecamatan Cicurug.
2. Dengan Camat, Sekmat, Polsek, Koramil, Kepala Desa Tenjolaya, Ormas, LSM, pihak Yayasan Gema Cita Nusantara, Babinsa Desa Tenjolaya, Bhabinkamtibmas Desa
Tenjolaya dan pihak-pihak lain, tanggal 15 Juni 2022 di Kantor Kerja Camat Cicurug.
3. Dengan Kasat Intel Polres Sukabumi, Perwakilan Camat, Polsek, Danramil, Babinsa, Babinkamtibmas, Ust Sukarna, Herri Dunant Patty (Ketua Harian GCN),
Piter (Pihak GCN) dan pihak-pihak lain tanggal 16 Juni 2022 di lokasi Klenteng, Kampung Cipari Girang RT 03/05 Desa Tenjolaya.
4. Dengan seluruh unsur (Forkompimcam, KUA, Koordinator FKKUB wilayah Cicurug, Ormas, LSM, jurnalis, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, FKUB kabupaten dan pihak-pihak lain) yang ada di Kecamatan Cicurug tanggal 20 Juni 2022 di Pondok Pesantren An-nizhomiyyah, Rawasidkin Cicurug.
5. Dengan Camat, para Ketua Ormas, LSM dan pihak-pihak terkait tanggal 24 Juni 2022 di Pondok Pesantren An-nizhomiyyah, Rawasidkin, Kecamatan Cicurug.
6. Dengan Abuya Mukhtar (Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Sukabumi), MUI Kabupaten tanggal 25 Juni 2022.
7. Dengan Dandim Kabupaten Sukabumi (diwakili), Polres Kabupaten Sukabumi (diwakili oleh Kanit Intel Polres Sukabumi), Bupati Sukabumi di Pendopo (diwakili),Kepala Kemenag Kabupaten Sukabumi (diwakili), Perwakilan ORMAS tanggal 27 Juni 2022.
8. Serta obrolan via telpon WA dengan Ketua Harian Yayasan Gema Cita Nusantara, Herry Dunant Patty, tanggal 26 Juni 2022 pukul 18.50 WIB selama kurang lebih 32 menit 47 detik.
Adapun hasil dari upaya-upaya tersebut adalah:
1. Pihak Yayasan Gema Cita Nusantara (GCN) mau mendengar saran, masukan dari para kyai dan tokoh masyarakat Kecamatan Cicurug.
2. Pihak Yayasan GCN tidak melanjutkan renovasi/pembangunan klenteng/vihara di wilayah Desa Tenjolaya (disampaikan oleh Ketua Harian Yayasan, Henri Dunant Patty).
3. Saat ini, pihak Yayasan GCN sedang fokus untuk acara Bansos tanggal 1 Juni 2022, jadi belum bisa melayangkan surat jawaban atas Surat Berita Acara dan Surat Kesepakatan dari Unsur-unsur Kecamatan Cicurug yang diberikan oleh Camat Cicurug.
4. Setelah tanggal 1 Juli 2022, pihak yayasan GCN (kata Ketua Harian Yayasan) akan melakukan rapat yayasan dan akan dengan segera melayangkan surat jawaban dari
surat yang telah disampaikan oleh Camat.
5. Intinya, bahwa pihak Yayasan akan mengikuti prosedur yang berlaku (disampaikan oleh ketua harian yayasan Herri Dunant Patty).
6. Bansos dipusatkan di Villa Mande dekat Kantor Kepala Desa Tenjolaya dan di Yayasan PAUD AL CHAERANI Kampung Cipari Girang RT 03/05
7. MUI Kecamatan Cicurug menghimbau kepada semua pihak untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan, persatuan, kesatuan, dan perdamaian.
8. MUI Kecamatan Cicurug menghimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan hal hal yang dapat merugikan diri sendiri, orang lain, agama dan negara.
9. MUI Kecamatan Cicurug mengajak kepada semua pihak agar meningkatkan nilai-nilai keimanan ketaqwaan kepada Allah SWT.
10. MUI Kecamatan Cicurug mengajak kepada semua pihak untuk terus berusaha menjadi hamba Allah yang baik (sholeh dan mushlih).
11. MUI Kecamatan Cicurug mengajak kepada semua Kaum Muslimin Cicurug untuk tetap mempertahankan Keyakinan dan Aqidah kita untuk terus beriman kepada Allah.
12. MUI Kecamatan Cicurug mengajak kepada semua pihak agar terus menjaga keutuhan NKRI dan Pancasila dengan dasar UUD 1945 dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
"Maka dari semua upaya dan usaha yang difasilitasi oleh MUI Kecamatan Cicurug, kata siapa MUI Cicurug Intoleransi? Kami akan selalu dan senantiasa akan melaksanakan sikap toleransi yang sangat baik kepada semua pihak," ujar Yus Ahmad Winarya, Sekretaris MUI Kecamatan Cicurug.