SUKABUMIUPDATE.com - Bangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kampung Cidahugirang RT 05/01, Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, hingga kini belum difungsikan.
Padahal proyek tersebut menyedot anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 senilai Rp 400 juta. Pembangunan bangunan IPAL itu rampung pada akhir Januari 2019, sehingga terhitung sudah 3,5 tahun IPAL itu terbengkalai.
Baca Juga :
Di awal pembangunannya, IPAL difungsikan untuk sanitasi pengolahan air limbah terpusat skala komunal domestik beserta saluran rumah.
"Mau bisa difungsikan gimana, saluran pipa ke rumah warga juga belum ada pemasangan," ujar Kosasih (51 tahun), warga sekitar kepada sukabumiupdate.com, Rabu (29/6/2022).
Menurut Kosasih, sudah mulai ada kerusakan pada bangunan IPAL berkelir kuning tersebut. Selain itu di sekitar halaman bangunan ditumbuhi rumput liar dan pepohonan. “Proyek tersebut mubazir," kata Kosasih.
Sementara itu, Camat Cibitung, Anna Rudianugraha mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan dinas terkait untuk mengetahui penyebab IPAL tersebut tidak berfungsi.
Menurut Anna, keterangan dari Pemdes penting mengingat dirinya terhitung 9 bulan menjabat sebagai camat Cibitung
"Insya Allah besok akan koordinasi dan pertanyakan baik ke Pemdes maupun dinas terkait, agar mengetahui duduk latar belakang permasalahannya," pungkasnya.