SUKABUMIUPDATE.com - Pria berinisial EAP (53 tahun) yang menjadi buronan kasus pencabulan terhadap anak tirinya ditangkap polisi di Kampung Panagan RT 04/02, Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, 18 Juni 2022.
Kasus pencabulan itu dilakukan pelaku di Tebing Tinggi, Sumatera Utara selama 7 tahun. Perbuata bejat itu dilakukan sejak korbannya berusia 14 tahun hingga korban berusia dewasa. Namun kasus ini baru terungkap di 2022.
Baca Juga :
Kapolsek Cidahu Iptu Ahmad Suryana Bande melalui Kanit Reskrim Aipda Hersan S mengatakan, bahwa EAP ini merupakan buronan Polres Tebing Tinggi yang bersembunyi di wilayah Hukum Polsek Cidahu.
"Kami dapat laporan adanya DPO pelaku pencabulan di wilayah hukum Polsek Cidahu, setelah pengembangan kami akhirnya bisa mengamankannya," jelasnya pada sukabumiupdate.com, Kamis (23/6/2022).
Diketahui EAP sempat kabur ke beberapa kota lain di wilayah Sumatera. Pelaku kemudian kabur ke Bekasi lalu Cidahu Kabupaten Sukabumi.
Selama di Cidahu, pelaku berbaur dengan masyarakat dengan cara memberi servis jam gratisan,
"Sudah 10 hari di Cidahu, tinggalnya di rumah warga yang merupakan kenalan adik tersangka, ia juga katanya sering bantu bersih-bersih masjid,” ujar Hersan.
Setelah bantu mengamankan DPO tersebut, polsek Cidahu menyerahkan tersangka serta penanganan sepenuhnya kepada Polres Tebing Tinggi.
"Kami cuma bantu mengamankan, saat ini perkara tersebut sudah ditangani oleh Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara," pungkasnya.