SUKABUMIUPDATE.com - Aktivitas pembangunan gudang di atas lahan sawah di Kampung Situgede RT 01/06, Kelurahan Cipanengah, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, menjadi sorotan anggota DPRD Kota Sukabumi.
Anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari meminta pemerintah daerah untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan gudang tersebut.
"Awalnya saya mengira kegiatan itu proyek milik pemerintah untuk perbaikan irigasi dan penataan trotoar. Makanya saya kurang memperdulikan hal itu. Ketika ada warga yang mengadu, baru tahu jika proyek itu milik pihak swasta,'' kata Rojab beberapa waktu yang lalu.
Melihat hal itu, Rojab pun sempat turun ke lapangan. "Setelah dicek terlihat ada aktivitas belasan pekerja bangunan yang sedang membuat talud,'' ujar Rojab.
Rojab juga mendapatkan informasi kalau para pekerja sempat membongkar trotoar dan saluran irigasi yang berada di sekitar lokasi pembangunan. Pembongkaran dilakukan untuk mobilisasi kendaraan berat pengangkutan tanah. Menurut dia, kedua sarana milik umum itu dibongkar tanpa sepengetahuan dinas terkait.
Rojab menyatakan telah meminta penjelasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengetahui proses perizinannya. Ternyata dinas terkait mengaku belum pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut.
"Izinnya baru diperoleh pihak pengusaha dari warga setempat. Jangan karena sudah mendapatkan izin warga lantas bebas melakukan kegiatan pembangunan. Apalagi sudah berani bongkar saluran irigasi dan trotoar. Semua ada aturannya,'' ungkapnya.
Rojab menilai pihak pengusaha sudah banyak melanggar aturan. Selain masalah perizinan, proyek milik swasta tersebut terbukti melabrak komitmen pemerintah daerah yang sedang gencar mengkampanyekan program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Soalnya lokasi pembangunan gudang akan memanfaatkan lahan sawah produktif.
"Ini menjadi bagian tugas saya untuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah. Saya sudah sampaikan ada pelanggaran dalam hal pembangunan proyek milik swasta tersebut. Adapun eksekusinya ada di tangah pemerintah daerah,'' tegasnya.
Sementara itu, Plt Camat Lembursitu Sandra Utama Teguh mengaku ia telah menandatangani izin pendirian pembangunan tersebut pada Jumat 17 Juni 2022.
"Saya tahunya dilahan itu akan dibuat ruko. Saya menandatangani [lembar surat izin] paling ujung, melihat di situ [surat izin] ada banyak tanda tangan warga, terus Lurah, Kapolsek, Danramil nah lalu [nama] saya. Saya juga hati-hati, karena disitu sudah ada banyak pihak makanya saya juga ikut menandatanganinya, lebih jelasnya ada di ranah Dinas Perizinan," ujar Sandra, Senin (21/6/2022).
Pantauan sukabumiupdate.com, sebuah pondasi yang hampir mengelilingi lahan sawah itu berdiri dilokasi tersebut. Pondasi tersebut menjadi batas dengan lahan pesawahan lainnya. Trotoar ditempat itu juga dibongkar.
RW setempat Jajang mengatakan, pelaksanaan pembangunan gudang tersebut dihentikan sementara sejak Sabtu 18 Juni 2022.
"Iya infonya dihentikan dulu mungkin perizinannya lagi berjalan, kalau masalah merusak trotoar dan saluran irigasi bagi warga mah yang penting diperbaiki lagi, kita mendukung aja pendirian bangunan itu," ujarnya.