SUKABUMIUPDATE.com - Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dan Raperda tentang retribusi tenaga kerja asing (TKA) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dua Raperda itu digelar melalui rapat paripurna di RuangRapat Utama gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway Palabuhanratu, Senin (20/6/2022).
Baca Juga :
“Setelah disahkan tadi, Pemda berkewajiban untuk menyampaikan ke Provinsi dan ke Kementerian Keuangan nantinya, setelah itu baru bisa di lembar negarakan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali selaku pimpinan sidang kepada sukabumiupdate.com.
Dalam sidang paripurna hari ini juga, lanjut Budi, digelar penyampaian Nota Penjelasan Bupati Atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021.
“Tadi sudah disampaikan, setelah disampaikan nanti ada tahap kedua yaitu Paripurna hari Rabu berupa pandangan fraksi, setelah itu jawaban Bupati dan kemudian dibahas di Pansus nantinya dan Banggar,” tandasnya.