SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Disperkim Kabupaten Sukabumi memangkas dahan pohon yang dinilai sudah lapuk dimakan usia dan membahayakan pengguna jalan di ruas jalan Nasional Palabuhanratu - Cisolok tepatnya di objek wisata Ruang Terbuka Hijau Pantai Citepus, Desa Citepus, Senin pagi (20/6/2022).
“Ini dalam rangka inisiatif rekanan, karena ada aduan dari masyarakat, ada beberapa pohon yang sudah agak lapuk," kata Koordinator taman Disperkim Kabupaten Sukabumi, Agus Doang kepada sukabumiupdate.com di lokasi.
Baca Juga :
Menurut Agus, usai menerima aduan masyarakat, pihaknya langsung melakukan eksekusi pemangkasan dan pembenahan. Tercatat ada empat pohon di RTH Pantai Citepus yang dipangkas hari ini.
"Ya khawatir dahan tiba tiba patah atau pohon roboh, ya kita inisiatif menangani hal hal ini," sambungnya.
Agus menuturkan, selama beberapa pekan ini, pihaknya sudah banyak melakukan pemangkasan terhadap pohon yang dinilai sudah membahayakan, terutama di ruas jalan protokol ibu kota Kabupaten seperti Jalan Siliwangi Palabuhanratu dan sejumlah tempat lainnya.
"Hari ini disini (RTH Citepus) karena kita juga melihat waktu luang dari rekan rekan untuk melakukan pemangkasan," terangnya.
Dalam melakukan pemangkasan pohon, kata Agus, pihaknya menggunakan alat mesin pemotong senso dan kendaraan alat berat untuk memangkas.
"Terkait masalah aduan dari masyarakat yang meminta dilakukan pemangkasan terhadap dahan pohon yang membahayakan ataupun menjorok ke jalan sudah banyak, namun itu tadi di kondisi petugas juga perlu dikaji dulu, pohon itu layak ditebang atau tidak, karena kan dari aturan pemerintah kita tidak bisa sembarang memangkas pohon," tandasnya.