SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi M Sodikin mengatakan penghapusan tenaga honorer bisa menimbulkan kekurangan pegawai di lingkup pemerintah daerah.
Hal itu dikatakannya dalam dialog KAMMI Forum yang digagas Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia atau KAMMI Sukabumi di sekretariat pada Minggu, 19 Juni 2022.
Baca Juga :
"Penghapusan tenaga honorer juga akan berdampak pada nasib honorer yang tidak masuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK," kata Sodikin.
Sodikin yang juga Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi menyebut dalam penataan aparatur sipil negara atau ASN, pemerintah menggunakan skema dalam Permen PAN-RB 20/2022, PP 59/2018, dan UU 5/2014. Dengan segala kekurangan dan kelebihannya, regulasi ini perlu direspons serius.
Ketiga regulasi tersebut perlu direspons serius karena akan berdampak pada eksisting kebutuhan dan tenaga di instansi pemerintah daerah.
"Perlu pemetaan yang akurat dan dicari solusi terbaik terkait regulasi yang ada," kata Sodikin. Ini supaya kinerja pemerintah daerah bisa tetap berjalan dengan optimal.
Dalam dialog KAMMI Forum tersebut, turut hadir pengamat kebijakan publik, BKPSDM Kabupaten Sukabumi, dan forum pejuang honorer Sukabumi.
Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemen PAN-RB resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
Penghapusan tenaga kerja honorer tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Surat tersebut mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Surat ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK di kementerian/lembaga pusat maupun daerah.
Tjahjo menginstruksikan para PPK untuk memetakan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.