Cek Perkara Hilangnya Hak Tanah Negara di Tenjojaya Sukabumi, Jaksa Dihadang Warga

Kamis 16 Juni 2022, 18:24 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat perihal permintaan Klarifikasi penanganan perkara tindak pidana korupsi atas hilangnya penguasaan Hak atas Tanah Negara seluas kurang lebih 299 hektar yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Tenjojaya. 

Dalam hal ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengecek langsung lahan yang berada di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, Kamis (16/6/2022). 

Baca Juga :

Usai melakukan pengecekan, warga yang sudah berkumpul menghadang jaksa yang hendak meninggalkan lokasi. Warga meminta pihak kejaksaan memberi penjelasan mengenai status lahan tersebut. Setelah tertahan beberapa menit Kasi Pidsus Kejari pun akhirnya bersedia keluar untuk menyampaikan kejelasan.

"Berdasarkan instruksi pimpinan, hari ini kami Tim Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi berkoordinasi langsung dengan instansi terkait serta pelapor dalam permasalahan tersebut," ujar Ratno.

Selain untuk melakukan pengecekan di lapangan, juga menyampaikan perkembangan proses penegakan hukum terhadap perkara yang dimaksud kepada pelapor.

Menurut dia, proses pemeriksaan Tatang Sofyan yang merupakan Mantan Kepala BPN Kabupaten Sukabumi dalam perkara ini sudah beres. 

"Kita jelaskan langsung kepada pelapor atas nama Nuchalis Patty atas perkembangan kasus ini bahwa proses pemeriksaan sudah beres, atas putusan praperadilan di pengadilan negeri Pelabuhan Ratu (PN Cibadak), karena itu prosesnya henti sebab belum ada surat penyidikan baru," jelas Ratno..

Terkait status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang diperiksa Ratno juga menyampaikan bahwa lahan seluas 299 Ha tersebut sah berdasarkan sertifikat milik PT Bogorindo. 

Kepala Desa Tenjojaya, Jamaludin Azis menyatakan ada beberapa harapan warga dalam kegiatan pengecekan tadi, dan sepenuhnya mempercayakan kepada pihak Kejari Kabupaten Sukabumi.

"Harapan warga salah satunya mengenai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Tentu hal ini akan kami bantu. Dan jauh-jauh hari sebetulnya kami sudah membentuk tim inventarisasi desa. Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memperjuangkan tuntutan masyarakat tersebut secepatnya," singkatnya.

Sementara itu, General Affair Manager PT Bogorindo Cemerlang, Berlin Sumadi menjelaskan, status lahan seluas 299 hektar, eks HGU PT Tenjojaya sudah resmi menjadi HGB yang dimiliki PT. Bogorindo Cemerlang.

Dibuktikan, setelah dua kali digugat secara perdata, hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sekitar tahun 2018 dan 2019 memperkuat bahwa lahan tersebut tetap dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut.

"Status sitaan lahan Bogorindo kini sudah jelas dengan ditetapkannya Pak Tatang yang merupakan Mantan Kepala BPN Kabupaten Sukabumi tidak bersalah. Artinya, status tersangkanya sudah dicabut," terangnya.

Dengan status lahan yang sah milik Bogorindo itu, Berlin mengajak masyarakat Desa Tenjojaya khususnya, turut memanfaatkan lahan garapan guna mendongkrak peningkatan kesejahteraan di sektor pertanian.

“Mari bersama-sama kita manfaatkan lahan ini. Pintu sangat terbuka lebar. Hanya saja, harus sesuai mekanisme atau aturan yang ada dan diprioritaskan untuk masyarakat Tenjojaya," jelas Berlin.

Mengenai beberapa tuntutan masyarakat Tenjojaya yang disampaikan oleh pemerintah desa Tenjojaya dalam hal ini kepala desa menurut Berlin perlu ada pematokan ulang mengenai batas lahan yang dimiliki PT Bogorindo.

"Ada bagusnya kita laksanakan seperti apa yang dikatakan Kasi Pidsus tadi, bahwa BPN harus mengukur ulang lahan yang berperkara itu patok-patoknya di mana, baru kita inventarisir masalahnya dimana apakah ada tanah masyarakat yang ada di lahan milik Bogorindo, kalau ada lahan masyarakat kan bisa ruslah, bisa beli lagi, atau seperti apa," tambanhnya

Terkatung-katungnya kejelasan status penggunaan lahan seluas kurang-lebih 299 Ha eks HGU PT. Tenjojaya selama tujuh tahun itu menurutnya sangat merugikan pihak perusahaan selaku pemilik sertifikat sah lahan tersebut. 

"Kalau hanya sekedar menggarap kami tidak ada masalah, jika ga ada biaya pun kami siap membiayai untuk masyarakat yang mau menggarap, kalau minta fasilitas umum lain juga tinggal duduk bareng aja (komunikasikan)," tuturnya.

Berlin juga menegaskan bahwa tidak pernah ada niatan dari PT Bogorindo untuk melakukan penggusuran terhadap lahan pemukiman warga seperti yang disuarakan oleh mereka selama ini, 

"Siapa yang mau gusur, yang mereka suarakan itu bukan di lahan kami kok, Bogorindo tidak ngakuin itu tanah kita kok, makanya itu kita harus berunding, tanah Bogorindo itu yang mana sih sebenarnya," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Science23 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 23 Februari 2025, Potensi Turun Hujan di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025. (Sumber : Pixabay.com/@holgerheinze0)
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)