SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi memasang rambu larangan berenang di Sungai Cipelang Kecamatan Lembursitu, Minggu (12/6/2022).
Rambu larangan berenang tersebut dipasang untuk menghindari kecelakaan di sungai seperti pada kejadian tiga anak hanyut tenggelam pada Minggu 29 Mei 2022 lalu. Dalam kejadian tersebut satu anak meninggal dunia.
“Diketahui kemarin ada korban tenggelam, disini juga kita mulai menginventarisir daerah rawan dan larangan berenang," kata Imran kepada sukabumiupdate.com.
Selain memasang rambu larangan berenang, BPBD juga memasang rambu larangan buang sampah dan rambu rawan longsor di sepanjang aliran sungai Cipelang.
“Hari ini kita baru sample dulu, ada 9 rambu terdiri dari 3 jenis, rambu larangan berenang, rambu dilarang buang sampah ke sungai dan rambu rawan longsor," tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut BPBD bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana juga melakukan gerakan bersih-bersih sungai dan irigasi. "Kegiatan ini, merupakan persiapan pencanangan gerakan Sukabumi bersih," ungkapnya.
Imran berharap, dengan adanya gerakan berbasis masyarakat ini dapat meningkatkan kesadaran khususnya untuk tidak membuang sampah sembarangan karena dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir.
"Kami ingin menanamkan kesadaran, pentingnya menjaga aliran air karena merekalah yang akan menjaganya di lokasi," pungkasnya.