SUKABUMIUPDATE.com - AF (37 tahun) harus mendekam di penjara setelah ditangkap polisi pada Rabu malam, 8 Juni 2022. Warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, ini merupakan maling spesialis hewan ternak. AF buron setelah beraksi di Desa Warnajati, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Cibadak Kompol Maryono mengatakan AF bersama tiga rekannya diduga mencuri dua ekor sapi milik warga Desa Warnajati pada 4 Desember 2021. Kepada polisi, AF mengaku melakukan aksi ini setelah mengintai kandang sapi tersebut pada siang hari, sehari sebelum membawa kabur dua ekor hewan ternak itu.
"Pukul 02.00 WIB, pelaku beraksi dengan membobol kandang menggunakan linggis," kata Maryono, Kamis (9/6/2022). Keempat pelaku langsung mengangkut dua sapi tersebut ke mobil bak terebuka yang telah disiapkan. "Setelah dinaikkan ke kendaraan, kedua sapi diikat dan ditutup menggunakan terpal," imbuhnya.
Baca Juga :
Maryono menyebut keempat pelaku sering melakukan aksi serupa di sejumlah tempat. Polisi yang sudah lama mengantongi nama-nama mereka memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku pada Senin, 6 Juni 2022, dan melakukan pengintaian selama satu hari. "Pelaku (AF) diamankan di rumahnya," kata dia.
Akibat kejadian ini, peternak bernama Sunandar mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 30 juta atas dicurinya dua sapi. Sementara AF mengaku menjual sapi tersebut ke daerah Bogor dengan harga Rp 8 juta dua ekor. Uang ini dibagikan AF kepada tiga rekannya yang hingga kini masih buron, yakni B, AA, dan UU.