SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah akan dihapus pada tahun 2023. Terkait hal itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi mencatat ada sebanyak 7.516 honorer.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, Khusyairin menuturkan 7.516 itu terdiri dari tenaga administrasi/tenaga kependidikan SDN 742, SD swasta 40 dan SMPN 468 dan SMP swasta 138 sementara guru honorer SDN 4.381, SD swasta 140, SMPN 1.294 SMP swasta 313.
Menurut dia, besarnya jumlah tenaga honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi akan berdampak besar terhadap proses pembelajaran.
Mengenai penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat, Khusyairin menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
"Saya yakin bahwa pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan pasti sudah melakukan kajian akademis dan memperhatikan evidence based," ujarnya.
Dia menuturkan, apabila kebijakan ini direalisasikan di tahun 2023 maka pelayanan publik harus tetap harus berjalan meski di bawah standar pelayanan minimal (SPM).
"Sebenarnya di dinas pendidikan anggaran honorer sebagian besar dari dana BOS. Namun dalam hal ini Undang-Undang ASN itu hanya mengenal 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK, sebenarnya itu alasan utama ditiadakanya tenaga honorer. Kalau tenaga honorer ini di inpassing [pengangkatan] ke tenaga PPPK jelas itu akan berdampak pada besaran nilai belanja pegawai," jelasnya.
Disisi lain, jika seluruh tenaga honorer ini di inpassing ke PPPK atau outsourcing maka manajemen pengelolaan dan pembinaannya akan lebih profesional.
"Jadi besaran nilai belanja pegawai yang digelontorkan pemerintah diharapkan signifikan terhadap peningkatan mutu dan layanan pendidikan. Karena saya yakin bahwa proses tidak akan mengkhianati hasil, jika proses pelayanannya bermutu dan berkualitas maka Insya Allah hasilnya juga akan bermutu dan berkualitas," jelasnya.
Dilansir dari tempo.co, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
Penghapusan tenaga kerja honorer tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. Surat tersebut mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah.
Tjahjo menginstruksikan para PPK untuk memetakan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
“Para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK,” seperti dikutip dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, Kamis, 2 Juni 2022.
Kemenpan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan melarang PPK merekrut pegawai non-ASN.
Sementara itu, pemerintah dapat memiliki tenaga alih daya (outsourcing) yang disediakan oleh pihak ketiga apabila instansi membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan. Akan terapi, status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada Instansi yang bersangkutan.