SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota menangkap 56 tersangka kejahatan yang meresahkan warga. Mereka diringkus dalam Operasi Libas Lodaya 2022 pada 26 Mei hingga 4 Juni 2022 lantaran terlibat aksi pencurian dengan pemberatan atau curat, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan, hingga premanisme.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan 56 tersangka (satu wanita kasus penganiayaan) tersebut ditangkap dari 38 laporan kasus yang diterima polisi. Rinciannya: pencurian dengan pemberatan 4 laporan, pencurian kendaraan bermotor 7 laporan, penganiayaan 19 laporan, dan premanisme 8 laporan.
Tersangka kasus penganiayaan berjumlah paling banyak yakni 35 orang (10 orang adalah anggota geng motor). Disusul kasus premanisme dengan 10 tersangka (2 orang adalah anggota geng motor). Kemudian kasus pencurian kendaraan bermotor 7 tersangka. Terakhir, kasus pencurian dengan pemberatan dengan 4 tersangka.
Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur (menembak) terhadap dua tersangka penganiayaan berinisial AG (28 tahun) dan S (32 tahun). Keduanya yang merupakan anggota geng motor, melakukan aksi penganiayaan pada 8 April 2022 di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
AKBP Sy Zainal Abidin menyebut polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap AG dan S lantaran keduanya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. "Melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri," katanya saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (6/6/2022).
Baca Juga :
Dalam Operasi Libas Lodaya 2022 ini, polisi juga menangkap dua tersangka pembacokan terhadap pelajar yang terjadi di Jalan Proklamasi RT 01/05 Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Laporan kasus ini diterima Polres Sukabumi Kota pada 27 Mei 2022. Kedua tersangka masih di bawah umur.
AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan pembacokan terhadap pelajar tersebut dilatarbelakangi sejarah sekolah (SMP) korban dan tersangka yang bermusuhan.
Adapun rincian 38 kasus dalam Operasi Libas Lodaya 2022 ini adalah: penganiayaan 19 kasus, premanisme 8 kasus, pencurian kendaraan bermotor 7 kasus, dan pencurian dengan pemberatan 4 kasus. Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi terkait kasus-kasus tersebut, mulai sepeda motor, mobil, hingga gagang kunci.
Rincian barang buktinya adalah: 7 sepeda motor, satu mobil bak terbuka, 2 senjata tajam, 3 kunci leter T, 5 mata kunci, satu gerinda, satu gagang kunci magnet, 3 tang, satu linggis, 2 handphone, satu kursi kayu, 3 jam tangan, 3 boks jam tangan, 2 gulungan kabel, 2 meteran, satu helm half face, uang tunai Rp 551 ribu, dan obat-obatan terlarang.
Polisi menerapkan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana tentang Pengeroyokan Menyebabkan Luka dengan ancaman maksimal 7 tahun. Kemudian, Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Pengeroyokan Luka Berat dengan ancaman maksimal 9 tahun. Lalu, Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Selanjutnya, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang Penganiayaan Menyebabkan Luka Berat dengan ancaman maksimal 5 tahun. Lalu, Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara.
"Para pelaku saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sukabumi kota," kata AKBP Sy Zainal Abidin.