SUKABUMIUPDATE.com - Dua orang pelaku pencurian roda angkot yang beraksi di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, telah ditangkap. Mereka adalah RP (27 tahun) dan MJ (22 tahun), sedangkan satu lagi pelaku, DA (27 tahun) dinyatakan buron.
Kapolsek Kebonpedes IPTU Tommy Ganhany Jaya Sakti mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini terjadi di Kampung Bojonggaling RT 04/01 Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes, Senin (6/6/2022) sekira pukul 01.30 WIB.
Baca Juga :
Sasaran pencurian adalah roda angkot trayek Sukaraja-Sukabumi bernomor polisi F 1973 TL milik Solihin. Dalam melakukan aksinya, seluruh pelaku yang merupakan warga Bogor menggunakan mobil angkot berwarna hijau bernopol F 1983 BC.
Saat itu aksi pelaku kepergok oleh seorang warga. Pelaku lantas kabur dan warga itu mencari teman untuk mengejar pelaku. Pengejaran berakhir di sebuah sawah di daerah Cibeureum, Kota Sukabumi.
"Karena para pelaku ini tidak tahu medan atau jalan disini. Makanya, saat dikejar warga angkot yang mereka bawa langsung menerobos area persawahan sekira pukul 02.30 WIB," jelasnya.
Dua pelaku berhasil ditangkap dan babak belur dihajar massa. Beruntung pihak kepolisian segera tiba di lokasi kejadian.
"Kedua pelaku itu diamankan oleh Polsek Cibeureum. Karena, TKP pencuriannya di wilayah kami maka kedua pelaku kini perkaranya tengah diusut oleh Unit Reskrim Polsek Kebonpedes,," tandasnya.
Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa roda angkot."Para pelaku ini, terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman kurungan penjara sekitar 7 tahun," pungkasnya.