SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap S (32 tahun), pelaku penganiayaan terhadap istrinya ES (26 tahun). Kasus suami aniaya istri ini terjadi di Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. Pelaku pun sempat buron dan ditangkap di Kota Tasikmalaya.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Jampang tengah AKP Usep Nurdin menyatakan penganiayaan itu terjadi di rumah korban, di Kampung Cigombong, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah pada hari Minggu, 1 Mei 2022 sekira pukul 09.30 WIB.
Baca Juga :
"Pada saat itu sedang terjadi perbincangan antara pelaku dengan korban, tiba-tiba pelaku menutup pintu rumah dan menguncinya sambil mengambil seutas tali tambang dan kemudian mendekati korban berusaha mencekik leher korban dengan tali tambang tersebut," ungkap Usep, Jumat (3/6/2022).
"Korban saat itu berusaha menahan cekikan dari pelaku dengan kedua tangannya namun pelaku malah menyeret korban ke tengah rumah dan kemudian pelaku menghentikan perbuatannya dengan cara pura-pura kesurupan agar korban menyangka bahwa pelaku tidak sadar dengan perbuatannya," ujarnya.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka lebam di kelopak mata sebelah kiri dan kanan serta lebam di lutut kaki kiri.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi pada Senin 2 Mei 2022. Tim Reskrim Polsek Jampangtengah kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kota Tasikmalaya. Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu 1 Juni 2022 disebuah hotel di Kota Tasikmalaya.
Usep menyatakan motif pelaku menganiaya istrinya karena tidak menerima atas permintaan bercerai. Sementara itu, korban meminta cerai karena tidak tahan dengan sifat pelaku yang terlalu cemburuan.