SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan sorotan soal penerapan aturan berat maksimum kendaraan yang melintas di jalan nasional Sukabumi-Bogor. Hal itu terkait kecelakaan yang dialami truk tangki pengangkut kapur curah di daerah Pamuruyan, Kecamatan Cibadak.
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sukabumi Yudi Suryadikrama menyatakan, kecelakaan yang terjadi di Pamuruyan berdampak luas terhadap masyarakat. Menurut dia, banyak yang dirugikan dari kejadian itu sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) harus lebih tegas dalam menjalankan aturan terkait berat maksimum kendaraan.
Baca Juga :
"Pemkab Sukabumi supaya lebih tegas dan menjalankan tentang aturan berat maksimum karena rute jalan Sukabumi masih ada tanjakan berbelok seperti di Pamuruyan," kata Yudi kepada sukabumiupdate.com, Selasa (31/5/2022).
"Jalan nasional kita hanya satu dan tidak ada alternatif sedangkan jumlah mobil banyak, kalau sudah terjadi [kecelakaan] seperti ini merugikan pengguna jalan lain," tegas Yudi.
Sebelumnya, kecelakaan yang dialami Truk tangki itu terjadi pada Minggu malam, 29 Mei 2022. Penyebab kecelakaan disebabkan Truk tak kuat melibas tanjakan Pamuruyan saat melaju dari arah Sukabumi menuju Bogor.
Tak ada korban dalam kecelakaan tersebut, namun menyebabkan dua kendaraan rusak. Pasalnya, di tanjakan tersebut Truk mundur tak terkendali lalu menghantam dua kendaraan lain kemudian Truk terguling menutup separuh badan jalan.
Evakuasi sempat dilakukan menggunakan mobil derek, namun gagal. Evakuasi dilanjutkan dengan mengerahkan dua unit crane pada Senin malam, 30 Mei 2022, tapi tak berhasil.