SUKABUMIUPDATE.com - Disdukcapil Kota Sukabumi memberlakukan aturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan diantaranya e-KTP minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi.
Apabila ada warga yang sudah terlanjur memberikan nama satu kata dan sudah memiliki dokumen kependudukan maka tidak ada menjadi masalah. Pasalnya, Permendagri nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan sejak 21 April 2022.
Baca Juga :
"Kalau yang sudah terlanjur bisa. Aturan ini kan berlaku sejak 21 April,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Sukabumi, Ade Rosmana Sabtu (28/5/2022).
Ade menuturkan seiring diberlakukannya aturan tersebut, maka warga harus memiliki nama minimal dua kata sehingga bisa membuat dokumen kependudukan.
"Kalau satu kata sesuai aturan tersebut tidak bisa dibuatkan dokumen kependudukannya. Jadi kami sarankan agar warga saat ini memberikan nama kepada anaknya minimal dua kata," ungkapnya.
"Sejauh ini kami baru memberikan informasi kepada masyarakat yang mau membuat dokumen kependudukan. Kedepannya tentunya akan kami sosialisasikan secara meluas agar masyarakat dapat mengetahui aturan tersebut," pungkasnya.