SUKABUMIUPDATE.com - Polisi membeberkan kronologi kecelakaan (laka) maut di ruas jalan nasional Sukabumi-Bogor yang bergelombang, tepatnya di Kampung Benda, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi Sabtu malam 21 Mei 2022. Kecelakaan tersebut membuat warga sekitar berduka dan geram sehingga turun ke jalan melakukan aksi demo "Benda Berduka Benda Menggugat" adanya perbaikan jalan secepatnya.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda M Yanuar Fajar mengatakan peristiwa ini terjadi pada pukul 20.50 WIB. Bermula ketika Kendaraan Sepeda motor Honda Verza Nopol F 5903 EO yang dikendarai Ihwanudin (42 tahun) membawa penumpang Enung Supriatin (49 tahun) melaju dari arah Sukabumi menuju Bogor. Keduanya merupakan warga Kampung Parung Banteng Desa Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kabupaten Bogor.
Sesampainya di tempat kejadian atau sewaktu melintasi jalan lurus, kata Yanuar, pengendara motor tersebut diduga mendahului kendaraan didepannya, akan tetapi tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya hingga terjatuh ke kanan jalan.
"Pada saat bersamaan dari arah berlawanan melaju Kendaraan Mitsubishi L300 Nopol F 7823 SB yang dikemudikan H. Dikarenakan jarak sudah sangat dekat, kecelakaan lalu lintas tidak terhindarkan lagi," kata Yanuar dalam laporannya.
Baca Juga: Jalan Bergelombang di Benda Sukabumi Makan Korban Lagi, Seorang Pemotor Tewas
Akibat peristiwa tersebut, Enung meninggal dunia di lokasi dengan cedera kepala berat, luka lebam kedua mata dan luka serut di tangan kanan. Sedangkan pengendara motor, Ihwanudin mengalami luka lecet di lutut kanan.
"Korban kemudian dibawa ke RSUD Sekarwangi Cibadak," tambahnya.
Yanuar menyebut, peristiwa ini akibat tidak hati-hatinya pengendara Kendaraan Sepeda motor sewaktu mendahului kendaraan lain sehingga tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya. Arus lalu lintas saat kejadian, tambahnya, saat itu dalam kondisi lancar.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, saksi bernama Aang menyatakan saat mencoba mendahului kendaraan lain, motor yang berpenumpang pasangan suami istri tersebut melindas bagian jalan yang bergelombang sehingga membuat motor oleng. Menurut Aang, kecelakaan maut di lokasi tersebut bukan yang pertama kali terjadi.
Dari catatan sukabumiupdate.com, sudah ada 3 kasus kecelakaan merenggut korban jiwa akibat melindas jalan bergelombang di daerah Benda. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Mei 2022 kemudian 29 April 2022 dan Rabu 2 Maret 2022. Semua korban merupakan pemotor.
Karena peristiwa serupa sering terulang di lokasi yang sama membuat warga sekitar berduka dan merasa geram kepada pemerintah. Selepas kejadian, tersebar di sosial media selebaran poster digital yang mengajak warga untuk melakukan aksi bertajuk "Benda Berduka Benda Menggugat".
"Lets join sebelum kembali banyak yang menjadi korban," tertulis dalam poster digital tersebut.
Minggu (22/5/2022) pagi harinya, warga benar-benar melakukan aksi demo menuntut perbaikan jalan bergelombang.
Sekitar pukul 09.00 WIB, ratusan warga tumpah ruah turun ke jalan dan sempat menutup akses lalu lintas kendaraan dengan menaruh ban bekas hingga bangku sebagai aksi protes.
Akibatnya lalu lintas dari arah Sukabumi ke Bogor maupun sebaliknya sempat terhenti. Kendaraan roda empat tidak dibiarkan lewat, sementara massa aksi masih membiarkan para pengemudi motor melintas lewat trotoar.
Aksi protes blokir jalan tersebut hanya berjalan selama 45 menit, karena perwakilan massa aksi langsung diterima mediasi dengan perwakilan Kementerian PUPR selaku penanggung jawab jalan nasional yang bergelombang tersebut di kantor UPTD Dishub samping terminal Cicurug hingga akhirnya tercapai kesepakatan adanya perbaikan jalan.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh perwakilan Kementerian PUPR, kepolisian, Muspika Kecamatan Cicurug, Dinas Perhubungan, Karang Taruna Desa Benda, serta seorang perwakilan dari warga Desa Benda.
Berikut lengkapnya isi surat pernyataan yang telah disepakati bersama tersebut:
1. Bahwa PUPR PPK N 2.1 Jawa Barat sudah berkomunikasi melalui telepon langsung dan menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan perbaikan ruas jalan Benda-Cibadak km 129/130 dalam waktu diselesaikan sampai bulan Juni 2022 dan akan dimulai paling lambat 7 hari setelah hari ini.
2. Selama menunggu 7 hari setelah hari ini bersepakat warga masyarakat, muspika, kepolisian untuk menjaga alat-alat pembatas jalan tersebut.
3. Apabila dalam 7 hari setelah hari ini (22/5/2022) tidak dimulai perbaikan maka kami selaku masyarakat desa Benda akan melaksanakan aksi lanjutan.
4. Selama mulai hari Senin (23/5/2022) meminta dinas perhubungan untuk memperlakukan operasi kepada mobil-mobil terkait dengan hal tonase. Untuk memastikan tonase tidak melebihi batas yang telah ditentukan selama 1 minggu.
Usai surat pernyataan bersama hasil dari mediasi ini diumumkan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi, ratusan warga yang menanti di depan kantor UPTD Dishub Kabupaten Sukabumi kemudian berangsur-angsur membubarkan diri.
REPORTER: CRP 4 (BILLIE)