SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangguhkan penahanan enam orang tersangka kasus perusakan Pos Retribusi wisata (tollgate) Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Penahanan 6 orang yang masing-masing berinisial G, AJ, J, RA, RH dan H itu ditangguhkan polisi setelah ada penjamin para tersangka agar tidak melarikan diri.
"Iya ditangguhkan karena ada penjaminnya," ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi, I Putu Asti Hermawan Santosa kepada sukabumiupdate.com, Rabu (18/5/2022).
I Putu tak menyebut siapa penjamin para tersangka, namun yang pasti setelah keluar dari sel tahanan, keenam orang tersebut kini wajib lapor.
"Wajib lapor sampai perkara selesai," tandasnya.
Baca Juga :
Diberitakan sebelumnya bahwa Polres Sukabumi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengrusakan pos Retribusi wisata Ujung Genteng yang terjadi pada Rabu, 11 Mei 2022 lalu.
Adapun motif perusakan pos retribusi disebabkan karena kekesalan sebagian warga di sekitar tempat wisata dimana pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan sekitar.
Para tersangka pada awalnya hanya akan melakukan aksi memungut sampah dan menumpuknya di depan pos retribusi tersebut. Namun ada salah satu tersangka melakukan pelemparan helm ke arah pos tersebut hingga akhirnya diikuti oleh yang lainnya.
"Motif perusakan berawal dari kekesalan sebagian warga di sekitar tempat wisata dimana pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan," kata I Putu.
Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat tindak pidana perusakan sesuai Pasal 170 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
REPORTER: CRP 3 (OLE)