SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi menyambut baik keputusan pemerintah pusat untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Ini disampaikan langsung Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
"Sudah kita sampaikan untuk di outdoor silakan tidak mengunakan masker. Sesuai arahan presiden," kata Fahmi kepada awak media, Rabu (18/5/2022).
Meski begitu, Fahmi mengingatkan untuk sejumlah titik tertentu seperti di pasar swalayan, tempat perbelanjaan, dalam ruangan atau indoor, dan transportasi, masyarakat diminta masih harus tetap memakai masker. "Jika banyak di kerumunan orang termasuk indoor, tetap pakai masker," tuturnya.
Menurut Fahmi, pelonggaran ini menjadi kabar gembira karena menandakan pandemi semakin melandai. Meskipun tidak boleh lengah. "Insyaallah kita optimis. Mudah-mudahan tidak ada lonjakan kasus," kata Fahmi.
Berdasarkan data teranyar, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Sukabumi periode 1 Januari hingga 17 Mei 2022, ada 3.090 kasus. Rinciannya, tujuh pasien meninggal dunia, satu pasien masih diisolasi, dan 3.082 lainnya telah dinyatakan sembuh.
Kemarin, Presiden Joko Widodo menyampaikan keputusan pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Kebijakan ini diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ujar presiden.
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. “Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” kata presiden.
Selain itu, presiden juga menyampaikan kebijakan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata presiden.