SUKABUMIUPDATE.com - Kaukus perempuan parlemen DPRD Kabupaten Sukabumi lakukan sosialisasi produk hukum pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Sosialisasi dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada kader perempuan politik.
Sosialisasi dilaksanakan di aula rapat gedung DPRD Kabupaten Sukabumi jalan komplek perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Sabtu (12/12/2020). "Iya kita tadi sosialisasi 3 perda ke kader perempuan politik," ujar Leni Liawati Ketua Kaukus perempuan parlemen DPRD Kabupaten Sukabumi, melalui sambungan selular.
Dijelaskan Leni, tiga perda yang di sosialisasikan tersebut yakni Perda no 1 th 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan anak, Perda no1 tahun 2019 tentang pola pengasuhan anak dan pengasuhan alternatit dalam keluarga serta Perda no 7 tahun 2019 tentang Pengarus Utamaan Gender (PUG).
"Alhamdulillah ketiga perda ini sudah disahkan beberapa waktu lalu, untuk itu tadi bersama Kaukus perempuan parlemen 8 orang kita sosialisasikan," jelasnya.
Masih kata Leni, dengan adanya tiga perda tersebut diharapkan kedepan anak-anak di Kab Sukabumi mendapat haknya, mendapat perlindungan, bebas berekspresi dan beraktivitas.
"Perempuan Kabupaten Sukabumi berdaya. Perempuan, laki-laki, anak, lansia dan disabilitas mempunyai peran dan hak yang sama dalam pembangunan nantinya," pungkasnya.
Catatan redaksi: Ada perubahan naskah pukul 20.00 WIB
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan