SUKABUMIUPDATE.com – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 tinggal dua hari lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis sejumlah aplikasi untuk mempermudah warga mengecek apakah namanya terdaftar sebagai pemilih pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang? Kalau tidak, lalu apa yang harus dilakukan agar tetap bisa menyalurkan hak politik pada pilkada Sukabumi?
Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Sosialisasi dan SDM, Meri Sariningsih menjelaskan ada sejumlah cara yang bisa dilakukan warga untuk mengecek namanya dalam daftar pemilik pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. Termasuk memeriksa data jumlah pemilih per TPS dalam Pilkada 2020.
Bisa melalui Website KPU di alamat https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau aplikasi aplikasi mobile; https://play.google.com/store/apps/details?id=go.id.kpuri.
Untuk prosedur akses website, ada empat langkah;
1. Klik link website tersebut.
2. Pilih menu Rekapitulasi Data Pemilih.
3. Masukkan nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
4. Setelah menempuh prosedur angka 3, pada bagian bawah akan tampil data jumlah pemilih per TPS yang dimaksud.
Di halaman yang sama, ada kolom untuk mencari atau mengecek data pemilih. Ada dua cara, pertama masukan kota dan kabupaten domisili pemilih dan nomor induk kependudukan (16 digit). Kedua, memasukan nama lengkap sesuai KTP kemudian tanggal lahir.
BACA JUGA: DPT Pilkada Sukabumi Berjumlah 1.816.214 Pemilih, Cek Rincian Per Kecamatannya!
Menurut Meri, dengan cara ini pemilih bisa memastikan hak politiknya pada pilkada 2020, 9 Desember mendatang. “Bagi yang namanya ternyata tidak tercantum dalam daftar tersebut, jangan khawatir anda masih bisa memilih,” ungkap Meri.
“Artinya masuknya Daftar Pemilih Tambahan. Bawa KTP-el ke TPS dekat rumah setelah jam 12.00 WIB. Kalau belum ada KTP el bisa surat keterangan sementara identitas kependudukannya,” sambung Meri.
Untuj pilkada Kabupaten Sukabumi, KPU mencatat 1.816.214 jumlah pemilih dalam daftar tetap yang sudah disahkan. Ribuan warga Kabupaten Sukabumi ini diharapkan menyalurkan hak politiknya di TPS masing-masing, ada 5171 TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Sukabumi.
Ingat pesan ibu:Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.