SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi meminta tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi untuk menertibkan dan membersihkan alat peraga kampanye (APK) paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.
Hal itu mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat (1). Imbauan ini telah disampaikan KPU Kabupaten Sukabumi kepada ketiga tim kampanye pasangan calon dalam surat bernomor 828/PL.02.4./SD/3202/KPU/Kab/XII/2020.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman mengatakan, memasuki masa tenang pilkada serentak 2020 ini pihaknya juga akan melakukan pemusnahan surat suara yang rusak.
Ferry menuturkan, format pemusnahan 1.006 lembar surat suara rusak itu dilakukan dengan cara dibakar pada tanggal 8 Desember 2020 malam. "Pemusnahan surat suara rusak malam hari H," kata Ferry kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (5/12/2020).
Selain itu, pada masa tenang yang berlangsung dari tanggal 6, 7, dan 8 Desember 2020 ini pun KPU Kabupaten Sukabumi akan menggelar istighosah untuk kelancaran agenda pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.
KPU Kabupaten Sukabumi sebelumnya menemukan 1.006 lembar surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada pilkada tahun 2020 ini yang rusak.
BACA JUGA: KPU Sukabumi akan Musnahkan Surat Suara Pilkada Rusak di Masa Tenang
Berdasarkan data yang diberikan kepada awak media, total ada 1.861.619 surat suara yang disortir. Dari jumlah itu, 1.860.613 surat suara dinyatakan dalam kondisi baik dan 1.006 lainnya dalam kondisi rusak.
Angka tersebut didapat dari hasil sortir dan pelipatan surat suara yang dilakukan pada tanggal 21-26 November 2020 di Gudang KPU Kabupaten Sukabumi, di Jalan Raya Siliwangi Cibadak. Penyortiran dan pelipatan surat suara ini melibatkan 250 petugas.
Namun surat suara yang rusak tersebut telah diganti dengan yang baru, sehingga proses pendistribusian tetap berjalan sesuai jumlah yang seharusnya.
Selain KPU, Bawaslu Kabupaten Sukabumi juga sudah melayangkan surat imbauan kepada masing-masing tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi menjelang masa tenang ini.
Dalam surat bernomor 611 /K.Bawaslu-Prov.JB-16/HM.02.00/XII/2020 itu dikatakan bahwa setiap tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi diimbau untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, dalam hal ini melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang, yaitu pada tanggal 6, 7, dan 8 Desember 2020.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.