SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman mengatakan, memasuki masa tenang pilkada serentak 2020 ini pihaknya akan melakukan pemusnahan surat suara yang rusak.
Ferry menuturkan, format pemusnahan 1.006 lembar surat suara rusak itu dilakukan dengan cara dibakar pada tanggal 8 Desember 2020 malam. "Pemusnahan surat suara rusak malam hari H," kata Ferry kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (5/12/2020).
Selain itu, pada masa tenang yang berlangsung dari tanggal 6, 7, dan 8 Desember 2020 ini pun KPU Kabupaten Sukabumi akan menggelar istighosah untuk kelancaran agenda pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kabupaten Sukabumi menemukan 1.006 lembar surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada pilkada tahun 2020 ini yang rusak.
BACA JUGA: 6 Desember, Seluruh Surat Suara Pilkada Sukabumi Ditargetkan Tiba di 47 Kecamatan
Berdasarkan data yang diberikan kepada awak media, total ada 1.861.619 surat suara yang disortir. Dari jumlah itu, 1.860.613 surat suara dinyatakan dalam kondisi baik dan 1.006 lainnya dalam kondisi rusak.
Angka tersebut didapat dari hasil sortir dan pelipatan surat suara yang dilakukan pada tanggal 21-26 November 2020 di Gudang KPU Kabupaten Sukabumi, di Jalan Raya Siliwangi Cibadak. Penyortiran dan pelipatan surat suara ini melibatkan 250 petugas.
Namun surat suara yang rusak tersebut telah diganti dengan yang baru, sehingga proses pendistribusian tetap berjalan sesuai jumlah yang seharusnya.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.