SUKABUMIUPDATE.com - Pelayanan di Puskesmas Cikidang Kabupaten Sukabumi sementara ini dibatasi dengan melakukan pengurangan jam operasional. Hal itu menyusul ditemukannya pegawai puskesmas yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Pelayanan gak ditutup ya, hanya waktunya dibatasi," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Rika Mutiara kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (5/12/2020).
Rika menjelaskan, pihak manajemen puskesmas telah menginformasikan hal itu kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi. Dalam laporannya disebutkan bahwa pembatasan jam operasional dimulai sejak 1 hingga 31 Desember 2020 nanti.
"Penanganan yang positif terpapar Covid-19 itu isolasi mandiri untuk yang tidak bergejala. Namun untuk yang bergejala sedang diisolasi di rumah sakit," jelasnya.
BACA JUGA: Pegawai Terpapar Corona, Ini Aturan Sementara di Puskesmas Cikakak Sukabumi
Masih kata Rika, pelayanan yang dibatasi itu antara lain pelayanan poli, yakni dari pukul 08.00-12.00 WIB, lalu pelayanan UGD dari pukul 08.00-18.00 WIB. Sementara untuk pelayanan Poned tetap buka 24 jam.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, jangan panik tetap lakukan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah dengan 3M, menggunakan masker saat beraktivitas, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer," tandasnya.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.