SUKABUMIUPDATE.com – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi resmi melayangkan laporan kepada pihak kepolisian atas dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum LSM (lembaga swadaya masyarakat) dan oknum pekerja media. Sebelumnya para kades ini juga mendeklarasikan sikap melawan tindakan sewenang-wenang dari m lsm dan media yang dinilai “menganggu” kerja pemerintahan desa dengan beragam dalih.
Setelah melakukan kordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, perwakilan Kepala Desa mendatangi Kantor Polres Sukabumi di Palabuhanratu, Selasa (24/11/2020). Wakil ketua 1 Apdesi Kabupaten Sukabumi Ojang Apandi menegaskan kedatangan mereka ke kantor polisi ini untuk melaporkan oknum oknum secara kelembagaan LSM yang telah berbuat diluar kewajaran.
Ojang menilai apa yang dilakukan oleh LSM ini sudah menyalahi kewenangan dan aturan, karena bertindak seperti aparat penegak hukum (APH). "Khusus untuk LSM KPK Pasundan ini kan sangat luar biasa, dia melebihi kapasitas seperti APH. Dalam KUHP itu diatur yang boleh melakukan penyidikan dan pemanggilan itu Kepolisian, Kejaksaan, KPK, pegawai negeri sipil karena UU,” ujarnya seusai bertemu denga penyidik reskrim Polres Sukabumi, Selasa (24/11/2020)
"LSM memanggil kades dalam rangka penyidikan. Kades ini aparat negara, pemerintah, kita ada aturan maen kita ada UU tersendiri jadi kalau misalkan LSM memanggil kades seolah olah APH itukan salah besar lah, gak ada di KUHP nya aturan seperti itu," sambungnya.
Dijelaskan Ojang, kepala desa di Sukabumi tidak menutup pintu terhadap media ataupun LSM selama yang dilakukannya keterkaitan masalah kontrol sosial atau masalah publik yang perlu mendapat pengawasan. "Boleh itu mengawasi keuangan desa, tapi kita masih menggunakan praduga tak bersalah, hari ini seolah olah kita ini penjahat, kita ini koruptor kan begitu, ini yang terjadi hari ini seolah olah temuan temuan diangggapnya salah salah terus," jelasnya.
BACA JUGA: Hearing dengan Komis I DPRD, APDESI Klarifikasi Penolakan Bangub Jabar di Sukabumi
Apdesi menurut Ojang sudah mengambil sikap untuk melawan tindakan sewenang-wenang ini. "Hari ini kita menyatakan sikap kita membikin laporan. Hasilnya nanti seperti apa nanti kami serahkan ke penyidik. Kita juga deklarasi untuk menegaskan kepda publik, seolah kades ini selalu di posisi yang paling lemah, kita ini negara, gak boleh dong kita lemah seperti itu, tetapi soal permasalahan ada aturan maen nya," bebernya.
Masih kata Ojang, LSM dan media menurutnya sebagai kontrol sosial itu boleh, tetapi harus sesuai mekanismenya. “Kita perlu mitra, kita perlu media, kan seperti itu, tapi tolong media media ini ketika ada persoalan menyangkut desa juga di konfirmasi secara baik, kita punya hak jawab, ketika orang ada temuan ini itu boleh, tetapi ada korodor dan aturan maen, media aturanya seperti apa, LSM seperti apa jangan seolah olah langkah langkahnya seperti penyidik, ini harapan kita," bebernya.
"Ayolah kita bangun desa kita, bangun Kabupaten sukabumi ini dengan koridor dan aturan yang ada, kami juga tidak menutup hak hak pada media, pada LSM, karena ada aturan maennya dan tupoksinya masing masing, tapi mekanismenya harus berjalan," pungkasnya.
Redaksi masih berusaha mencari tahu LSM yang dimaksud oleh Apdesi Sukabumi, untuk mengkonfirmasi pandangan dari Apdesi Kabupaten Sukabumi.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.