SUKABUMIUPDATE.com - Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) dan anggota Pengamanan Langsung (Pamsung) Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi menjalani rapid tes, pada Selasa (24/11/2020). Ini adalah salah satu protokol kesehatan yang harus dijalankan oleh KPU dan jajarannya jelang Pilkada Kabupaten Sukabumi.
Sekretariat PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Benda, Asep Supriatno mengatakan, rapidtes ini wajib dilakukan oleh setiap anggota KPPS dan Pamsung itu untuk menjegah potensi penyebaran virus corona di Pilkada 2020.
“Kita tidak ingin adanya klaster pilkada, jadi petugasnya dulu harus dipastikan sehat dulu,” jelasnya kepada sukabumiupdate.com.
"Rapidtes itu merupakan ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi," sambung Asep.
BACA JUGA: Bebas Covid-19 dan Komorbiditas, Syarat Baru KPPS di Pilkada Sukabumi
Ia menjabarkan di Desa Benda ada 238 anggota KPPS dan 68 anggota Pamsung yang hari ini menjalani rapidtes. Jika salah satu anggota hasilnya dinyatakan reaktif setelah dirapidtes maka akan diganti dengan personel baru.
"Di Desa Benda itu terdapat 34 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain protokol kesehatan yang harus diterapkan," tandasnya.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.